Pemuda 19 Tahun Digerbek Polisi di Kamar Kos

img
Tersangka RCU dan barang bukti narkoba yang diamankan polisi dari kamar kos di Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro

MOMENTUM, Metro--Aparat Kepolisian Resor (Polre) Metro, Provinsi Lampung, meringkus RCU alias Siut pemuda berusia 19 tahun karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, Jumat  (21-2-2020) dini hari.

Warga Dusun 33, Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan, Kabaupaten Lampung Timur itu digerbek polisi di sebuah kamar kos di Jalan Madya Paraja, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro. 

Kepala Satuan Reserser Narkoba Poltes Metro AKP. Junaidi mengatakan, penangkapan terhadap RCU dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, rumah kos tersebut sering dijadikan tempat penyalagunaan narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilaksanakan lidik.  Kemudian, tersangka kita gerbek terhadap RCU di kamar kos itu,” kata AKP Junaidi mewakili Kapolres Metro AKBP. Retno Prihawati pada Harianmomentum.com.

Dari kamar kos tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sepaket narkoab jenis sabu-sabu dan seperangkat alat hisapnya.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisapnya atau bong,” terangnya. 

Saat ini tersangka sedang menjalani proses  penyidikan di Mapolres Metro. Tersangka terancam dijerat pasal 112 Ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (**)

Laporan: Adipati Opie

Editor: Munizar







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos