MOMENTUM, Metro--Maraknya peredaran narkoba jenis tembakau gorila (Sinte) membuat jajaran Polres Metro bekerja keras. Hasilnya, tiga orang remaja terduga pengedar Sinte diamankan Satuan Resnarkoba Polres setempat.
Kasat Narkoba Polres Metro, AKP Junaidi mengatakan, ketiga terduga pengedar sinte tersebut dibekuk polisi dilokasi yang berbeda pada Senin 24 Februari 2020 lalu.
"ML (22) dan YP (19) kita amankan sekira pukul 19.00 WIB di jalan Bambu Kuning Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat. Sementara LSY alias Kuping (17) diamankan sekira pukul 22.30 WIB di jalan Budi Utomo Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Metro Selatan," kata AKP Junaidi, mewakili Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati, Selasa (25-2-2020).
Kasat mengungkapkan, penangkapan ketiganya berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di jalan Bambu Kuning Kelurahan Hadimulyo Barat tersebut sering dijadikan tempat berkumpul pemuda yang diduga menggunakan dan bertransaksi narkotika.
"Kemudian team opsnal res narkoba Polres Metro meluncur ke TKP selanjutnya melihat sekumpulan pemuda yang mencurigakan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau gorilla atau sinte. Dari tangan ML petugas mendapati 2 paket sinte, dan dari YP didapat 10 paket sinte. Total ada 12 paket sinte yang kita temukan saat mengamankan ML dan YP," jelasnya.
Lalu, tambah Kasat, saat dilakukan interogasi dan pengembangan, polisi kembali mengamankan LSY. Petugas mendapati barang bukti berupa 7 paket sinte ukuran sedang siap edar, 1 pack kertas papir, dan 1 buah timbangan digital.
"Berdasarkan hasil introgasi dari penangkapan terhadap YP, kemudian di lakukan pengembangan di daerah Jl. Budi Utomo Kel. Rejomulyo Kec. Metro Selatan. Kemudian berdasarkan ciri-ciri dari hasil intorgasi lalu team opsnal memberhentikan LSY yang sedang melintas, lalu di lakukan penggeledahan dan di lakukan introgasi kembali selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah LSY di Desa Bandar Rejo Kec. Natar Kab. Lampung Selatan," imbuhnya.
Kini ketiganya diamankan di Mapolres Metro, mereka terancam pasal 112 Ayat (1) tentang menguasai dan memiliki narkotika jenis bukan tanaman (sintetis) sesuai Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(**)
Laporan: Adipati Opie
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum