MOMENTUM, Bandarlampung--Terdakwa kasus suap fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Utara (Lampura) Candra Safari divonis 22 bulan penjara.
Putusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Novian Saputra pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (27-2-2020).
Novian menyatakan terdakwa Candra Safari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Candra Safari dengan pidana 1 tahun dan 10 bulan penjara," ujar Novian.
Baca Juga: Sidang Fee Proyek Lampura, AIM Terima Miliaran Rupiah dari Rekanan
Selain itu, Majelis Hakim juga mewajibkan terdakwa Candra Safari untuk membayar denda sebesar Rp100 juta atau diganti dengan tiga bulan penjara.
Putusan Majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut Candra Safari dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sebelumnya, Candra Safari terdakwa suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Utara hanya tertunduk lemas di kursinya saat Jaksa Penuntut Umum KPK menuntutnya dengan pidana 2 tahun penjara.
Hal itu terungkap saat sidang suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis (6-2-2020).
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, berdasarkan uraian analisis yuridis yang telah dipaparkan, perbuatan terdakwa Candra merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama.
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Novian Saputra menjadwalkan sidang akan kembali digelar Kamis (13-2) mendatang dengan agenda membacakan nota pembelaan oleh penasehat hukum terdakwa Candra Safari.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum