MOMENTUM, Abarawa--Pemerintah Kabupaten Pringsewu kembali membagikan sertifikat lahan masyarakat hasil pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
Total sertifikat lahan program PTSL yang dibagikan Pemkab Pringsewu kali ini mencapai 730. Sertifikat itu secara simbolis dibagikan Wakil Bupati Pringsewu Fauzi kepada masyarakat Kecamatan Ambarawa. Pembagian sertifikat berlangsung di Balai Pekon/Desa Ambarawa Barat, Selasa (3-3-2020).
Wabup Fauzi mengatakan, PTSL merupakan salah satu program unggulan Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional.
"Program ini bertujuan memberikan legaliatas kepemilikan lahan kepada masyarakat," kata wabup.
Dia menerangkan, program tersebut sebetulnya tidak gratis, tetapi biayanya dibayarkan oleh pemerintah. Pemkab Pringsewu pada tahun 2019 lalu, telah mengalokasikan pembuatan sertifikat lahan masyarakat melalui program PTSL untuk 13 ribu bidang tanah.
"Pada tahun 2020 ini ada 15 ribu bidang tanah yang akan kita buatkan sertifikat melalui program PTSL," terangnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Joni Imron pada kesempatan itu mengingatkan warga untuk menjaga dengan baik sertifikat lahan tersebut.
"Sertifikat ini jangan sampai rusak, apa lagi hilang karena sebagai bukti legal kepemilikan lahan. Sertifikat ini juga bisa digunakan sebagai jaminan pengajuan pinjaman modal usaha ke bank," kata Joni. (**)
Laporan: Sulistiyo
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum