MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menghentikan proses pengadaan barang jasa yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2020.
Penghentian itu terkait merebaknya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di sejumlah daerah Indonesia. Termasuk Lampung.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran nomor 034.2/1153/VI.02/2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran dan penghentian proses pengadaan barang jasa DAK fisik tahun 2020 pada APBD Provinsi Lampung.
Surat tertanggal 30 Maret 2020 itu ditandatangani Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto.
Dalam surat itu, ada beberapa langkah yang diambil Pemprov Lampung: pertama, meminta seluruh proses pengadaan barang jasa untuk jenis DAK fisik, baik yang sedang atau belum berlangsung prosesnya agar dihentikan. Kecuali bidang pendidikan dan kesehatan.
Untuk subbidang gedung olahraga (GOR) dan Perpustakaan Daerah, pada DAK fisik bidang pendidikan termasuk dihentikan.
Penghentian proses pengadaan barang jasa itu dilakukan sejak tanggal ditetapkan surat tersebut (30 Maret). Selanjutnya, diharapkan kepada OPD dan unit kerja di lingkungan Pemprov dapat mengambil langkah yang diperlukan untuk menghentikan proses pengadaan barang dan jasa.
Kedua, seluruh penyelenggaraan kegiatan yang menghadirkan banyak peserta di lingkungan Pemprov Lampung dan kabupaten/kota serta masyarakat agar dapat ditunda atau dibatalkan. Apabila, ada hal yang sangat mendesak dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Ketiga, seluruh kepada OPD di lingkungan Pemprov dapat menyiapkan kegiatan yang tidak prioritas untuk dilakukan relokasi anggaran.
Atara lain: belanja sosialisasi, rapat dan pertemuan, bimbingan teknis, perjalanan dinas, makan dan minum, peralatan kantor, pengadaan mobil dinas serta belanja hibah dan bantuan sosial.
Kegiatan dan belanja tidak prioritas itu disampaikan dan dikoordinasikan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Lampung.
Terakhir, SE tersebut mulai berlaku dan efektif sejak tanggal ditetapkan. Kemudian akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan.
Sementara, Sekprov Fahrizal Darminto mengadaan saat ini untuk penghentian proses pengadaan barang dan jasa sedang dalam perencanaan.
"Sedang dalam perencanaan. Untuk kebutuhan yang mendesak dapat segera dilaksanakan. Karena anggaran tersedia. Tidak boleh terlambat," terangnya. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum