APBD Lampung Diprediksi Tak Penuhi Target

img
ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung tahun 2020 diprediksi bakal tidak memenuhi target sebesar Rp7,845 triliun.

Alasannya, hingga akhir triwulan pertama dana yang masuk baru mencapai Rp1,297 triliun atau sebesar 16,53 persen berbeda dari sebelumnya mencapai angka 30 hingga 40 persen.

Hal tersebut terungkap saat rapat dengar pendapat Komisi III (Keuangan) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung dalam rangka mengantisipasi dampak COVID-19 terhadap Pendapatan Asli Daerah PAD Provinsi Lampung, Selasa 7 April 2020.

Kepala Badan Keuanagan Daerah (Bakeuda) Provinsi Lampung E Piterdono mengatakan, pendapatan yang masuk dengan rincian pendapatan asli daerah (PAD) yang ditargetkan Rp3,298 triliun baru masuk Rp622 miliar atau 18,87 persen, dana perimbangan yang semula ditarget Rp4,495 triliun baru masuk Rp 672 miliar atau 14,95 persen serta pendapatan lain-lain yang sah dari target Rp51 miliar lebih saat ini baru masuk Rp2,6 miliar.

"Bahkan, sebagai konsekuensi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Bapenda sementara ini menutup kantor pelayanan samsat yang ada di mall-mall dan menghentikan operasional samsat keliling," kata Piterdono.

Menurut dia, dalam rangka meringankan beban masyarakat, gubernur telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghapusan Saksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020.

"Intinya, gubernur memberikan kelonggaran denda kepada wajib pajak pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pendaftaran terhitung sejak tanggal 6 April hingga 29 Mei. Kemudian, pembayaran tanggal 6 April sampai 29 Juni 2020," ucapnya.

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) sebesar dua persen setiap bulan dari pokok bea balik nama kendaraan, berupa denda faktur akibat terlampaui 30 hari setelah dikeluarkanya faktur serta denda fiskal yang muncul, akibat belum didaftarkanya kendaraan tersebut setelah 30 hari sejak dikeluarkanya surat keterangan fiskal.(**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos