MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan memberikan kartu prakerja bagi narapidana yang baru dibebaskan melalui program asimilasi pasca mewabahnya virus corona (covid-19).
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Nofli mengatakan, sebanyak 1269 mantan narapidana yang mengikuti program asimilasi bakan diberikan kartu prakerja oleh Pemprov.
Nofli menuturkan, ribuan mantan narapidana tersebut dapat kartu prakerja berkat kepedulian Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
"Ini yang istimewa. Lampung merupakan yang pertama di Indonesia, mantan narapidana akan diberikan kartu prakerja. Wacana dari Gubernur Arinal ini sudah saya laporkan ke Kemenkumham," ujar Nofli kepada harianmomentum.com, Rabu (15-4-2020).
Dia mengatakan, mereka yang memenuhi syarat akan diminta untuk melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi.
"Yang dapat ini bukan napi anak. Seluruh mantan napi se-Lampung bisa daftar secara online karena situasi pandemi covid-19," ucapnya.
Setelah mendapatkan kartu prakerja, kata Nofli, para mantan narapidana akan diberikan uang sejumlah Rp600 ribu per empat bulan. "Mereka juga akan mendapatkan insentif pelatihan sebesar Rp3.550.000," pungkasnya.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum