MOMENTUM, Bandarlampung--Sejumlah Perusahaan Otobus (PO) Bus di Bandarlampung telah menghentikan layanan angkutan penumpang Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Penghentian layanan AKAP tersebut sebagai tindak lanjut aturan larangan mudik yang diterapkan pemerintah, untuk memutus mata rantai penularan covid-19.
General Manager Perum Damri Lampung Suranto mengatakan, perusahaan bus angkutan umum milik negara itu sudah menghentikan layanan AKAP tujuan Pulau Jawa sejak 24 April. Penghentian layanan tersebut akan berlangsung hingga 31 Mei mendatang.
"Sesuai imbauan pemerintah. Kami tutup pelayanan rute antar kota antar provinsi. Untuk rute dalam provinsi tetap berjalan karena jarak tempuh yang tidak begitu jauh," kata Suranto pada Harianmomentum.com, Sabtu (25-4-2020).
Menurut dia, penutupan rute layanan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan Covid-19.
"Untuk tujuan pulau Jawa rute yang ditutup, tujuan Stasiun KA Gambir, Kemayoran, Bekasi, Depok, Bogor, Bandung, dan Yogyakarta," terangnya.
Hal senada dikatakan pengurus PO Puspa Jaya. Mustakin petugas bagian pemasaran dan tiketing PO Puspa Jaya Lampung mengatakan, pihaknya telah mengandangkan 45 armada bus regule dan 30 armada bus wisata.
Pool Bus PO Puspa Jaya. Foto: Rifat
"Kalau tujuan Pulau Jawa sudah kita tutup sampai 1 Juni mendatang," ujarnya.
Saat ini, pihak PO Puspa Jaya hanya melayani rute angkutan antar kota dalam provinsi.
"Cuma dalam provinsi aj. Itu juga dari 30 bus cuma sepuluh yang dioperasikan," terangnya.
Akibat penghentian layanan angkutan tersebut, 466 karyawan PO Puspa Jaya terpaksa dirumahkan.
Aturan penghentian layanan angkutan AKAP juga diterapkan pengelola PO Rosalia Indah. Sri petugas pelayanan tiket PO Puspajaya Cabang Lampung mengatakan, pandemi corona berdampak pada penurunan jumlah penumpang.
"Sejak ada corona ini, jumlah penumpang kita menurun sekitar 60 persen dibanding waktu normal," ungkapnya. (**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum