Dugaan Politisasi Bansos, Bawaslu Panggil Walikota dan RT

img
Pemeriksaan oleh Bawaslu Bandarlampung terhadap Kepala Dinas Sosial pemkot setempat, Tole Dailami. Foto: ist

 MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung kembali memanggil pihak terkait dugaan politisasi beras bantuan sosial (bansos) pemerintah kota (pemkot) setempat.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Kuripan dan Lurah Gotongroyong, kali ini Bawaslu setempat memanggil Walikota Bandarlampung Herman HN dan beberapa Ketua RT di kota setempat, Minggu (3-5-2020).

"Kita lagi menambah informasi terkait dengan adanya pemberian bantuan dari Pemkota Bandarlampung kepada warga masyarakat yang ada gambar bakal calon walikotanya,” kata Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah kepada harianmomentum.com.

Candra menyebut, ketua RT yang telah memnuhi panggilan adalah Ketua RT 06 LK I, Ketua RT 02 LK II, Ketua RT 04 LK II Kelurahan Kuripan Kecamatan Telukbetung Barat dan Ketua RT 02 LK II Kelurahan Gotongroyong, Kecamatan Tanjungkarang Pusat.

“Setelah itu kita undang juga Walikota Bandarlampung dalam rangka meminta keterangan. Kita ingin mengetahui bagaimana sistem pemberian bantuan dimaksud sampai ke masyarakat penerimanya," jelasnya.

Menurut Candra, pemanggilan Walikota itu sebagai upaya pencegahan agar pemkot setempat tidak mempolitisasi pembagian beras bansos yang bertujuan menguntungkan atau merugikan salah satu bakal calon kepala daerah (bacalonkada).

"Kita sangat mewanti- wanti agar kiranya bantuan jangan sampai dipolitisasi. Salurkan bantuan sesuai dengan niat meringankan beban masyarakat yang terkena dampak Covis-19 ini, jangan bawa-bawa calon,” jelasnya.

Namun bukan walikota yang hadir memenuhi panggilan Bawaslu tersebut, melainkan Kepala Dinas Sosial pemkot setempat, Tole Dailami. “Walikota tidak hadir. Diwakilkan oleh Kepala Dinas Sosial dan Kasi (kepala seksi) yang hadir,” tuturnya.

Lebih lanjut Candra menjelaskan, Bawaslu Kota Bandarlampung tidak pernah melarang bacalonkada untuk membantu masyarakat. “Tapi jangan ada bujuk rayu untuk dipilih, niatkan saja untuk beramal,” ujarnya. 

Baca juga: Dua Lurah Diperiksa Bawaslu Bandarlampung

Menurut Candra, hal itu sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0266/K.BAWASLU/PM.00.00/04/2020 tertanggal 30 April 2020 perihal Pencegahan Tindakan Pelanggaran.

Terkait dugaan politisasi beras bansos oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pemkot setempat, kata Candra pihaknya baru akan memplenokannya bersama para komisioner Bawaslu lainnya.

"Ya nanti kita akan plenokan terlebih dahulu, apakah memenuhi unsur dugaan pelanggaran apa tidak, kalau tidak maka akan kami hentikan,” jelasnya.

Namun, sambung Candra, apabila memenuhi unsur maka Bawaslu akan melanjutkan prosesnya sampai dengan direkomendasikannya kepada Komisi ASN untuk kemudian diberi sanksi tegas. “Komisi ASN yang berwenang memberikan sanksi, sebagaimana hasil kajian mereka nantinya," ujarnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos