MOMENTUM, Bandarlampung--Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mendorong Pemerintah Provinsi (pemprov) Lampung menyediakan tempat penampungan sampah infeksius atau limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, penyediaan penampungan sampah infeksius itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (B3) dan Sampah Rumah Tangga dari penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).
"Surat edaran tertanggal 24 Maret 2020 itu adalah upaya pemerintah dalam rangka memutus penularan virus corona dan sumber pencemar lingkungan kata Irfan kepada Harianmomentum.com, Jumat (8-5-2020).
Menurut dia, situasi pandemi covid-19 memicu penambahan limbah infeksius dan Sampah Rumah Tangga. Terlebih, angka kasus positif covid-19 di Lampung terus bertambah.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung jumlah akumulasi pasien posisif covid-19 hingga tangga 7 Mei 2020 mencapai 63 orang dan Orang dalam pemantauan sebanyak 3.008 orang serta Pasien dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 85 orang.
"Kalau biasanya limbah infeksius dominan dihasilkan oleh aktivitas medis, namun kini juga dihasilkan dari aktivitas rumah tangga, dari aktivitas isolasi mandiri mau pun tidak. Terutama limbah berupa masker yang sangat banyak digunakan masyarakat," terangnya.
Dia menjelaskan, secara teknis limbah infeksius harus dimasukkan ke dalam plastik dan tertutup rapat. Kemudian dilakukan pengolahan dengan cara dibakar menggunakan insinerator atau alat pembakar limbah padat yang berfungsi mengkonversi materi padat menjadi materi gas dan abu.
Dalam Surat Edaran Kementerian tersebut dijelaskan beberapa hal terkait dengan pengelolaan dan pengolahan limbah infeksius yang dikelompokkan menjadi tiga kategori: limbah infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, limbah infeksius yang berasal dari ODP yang berasal dari rumah tangga pasien yang melakukan isolasi mandiri, serta pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.
"Di Provinsi Lampung, sampai bulan Maret 2020 hanya ada satu fasilitas pelayanan kesehatan atau rumah sakit yang memiliki Izin Pengolahan Limbah B3 yaitu Rumah Sakit Demang Sepulau Raya, Kabupaten Lampung Tengah," ungkapnya.
Selain itu, di Lampung juga baru ada empat usaha yang melakukan Jasa Pengangkutan Limbah B3 Medis. (**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum