MOMENTUM, Bandarlampung--Investigasi dugaan politisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bandarlampung menemui jalan buntu.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung tidak dapat menindaklanjuti perkara yang melibatkan dua lurah di kota setempat itu.
“Kami tidak bisa menindaklanjuti masalah ini, sebab tidak bisa dibuktikan keterlibatan kepala daerah dalam masalah ini. Kecuali memang kami mendapatkan bukti adanya politisasi ASN oleh kepala daerah,” kata Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah kepada harianmomentum.com, Senin (11-5-2020).
Candra juga mengatakan, investigasi tersebut terkendala dikarenakan hingga kini tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 masih terhenti.
“Sampai saat ini sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) juga masih dibekukan dan belum diaktifkan kembali pasca penundaan tahapan Pilkada,” jelasnya.
Baca juga: Dugaan Politisasi Bansos, Bawaslu Panggil Walikota dan RT
Selain itu, sambung dia, hingga kini belum ada calon kepala daerah yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota setempat.
“Walau pun sebenarnya kita sudah tahu gambarannya, siapa saja bakal calon yang akan maju,” ujarnya.
Walau perkara tersebut tidak bisa ditindaklanjuti lagi, namun Candra berharap masalah tersebut bisa dijadikan pelajaran bagi para ASN di kota setempat.
“ASN tidak boleh ikut-ikutan berpolitik. Maka jika ada yang terbukti, kami siap melakukan penindakan,” tegasnya.
Sebab, kata Candra, jika ada ASN atau PNS yang terbukti melakukan politik praktis, dapat direkomendasikan kepada Komisi ASN agar diberikan sanksi.
“Terkait kedua lurah yang Bawaslu proses kemarin, hanya kurang bukti saja dan saksi yang dihadirkan juga tidak menguatkan keterlibatan lurah dimaksud,” papar Candra.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum