Kasus Suap Fee Proyek, Mantan Ketua DPRD Dianggap Berbohong

img
Mantan Ketua DPRD Lampung Utara Rahmat Hatono (baju btik). Foto. Ira.

MOMENTUM, Bandarlampung--Mantan Ketua DPRD Lampung Utara (Lampura) Rahmat Hatono dianggap berbohong dan memberi keterangan palsu dalam persidangan teleconference suap fee proyek Lampura di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (13-5-2020).

Dalam kesaksiannya, Rahmat membantah semua keterangan para saksi sebelumnya, termasuk tentang adanya permintaan uang dari DPRD Lampura kepada pemerintah kabupaten sebesar Rp5 miliar untuk pengesahan APBD 2015.

"Benar tidak pernah? Jika ada penyampaian APBD 2015 ada permintaan lima miliar rupiah, Rp1 miliar untuk ketua Gerinda Rp1 miliar PDIP, Rp1 miliar untuk Demokrat dan selebihnya anggota DPRD, anda sudah disumpah," ujar JPU Taufiq Ibnugroho.

Disinggung adanya komunikasi dengan Desyadi, kepala BPKAD bersama Wakil Ketua III DPRD Lampura Arnold, lagi-lagi Rahmat membantahnya dan tidak pernah ada pertemuan.

JPU Taufiq mengatakan, saksi Desyadi pernah menyampaikan, intinya alokasi proyek oleh perusahan yang terafiliasi dengan DPRD untuk APBD 2016.

"Intinya kalau APBD ini pengen lancar maka meminta proyek Rp30 miliar. Saya minta kejujuran anda karena Desyadi sudah menjelaskan bahwa ada permintaan 30 miliar (rupiah), dan itu anda yang menyampaikan," tegas JPU.

Namun Hartono kembali membantah. Dia menuturkan, jika semua itu hanya omongan Desyadi. Menurut Hartono, tidak mungkin kepala daerah mau. Jika tidak disahkan pada November, kata dia, maka DPR tidak akan mendapatkan gaji.

"Ini saksi Desyadi sudah disumpah," sahut JPU.

"Saya juga sudah disumpah, saya gak pernah hubungi Desyadi, ngapain kalau pengen enak ya saya langsung ke Bupati enak, tapi saya gak mau," jawab Hartono.

Kemudian Hartono juga membantah adanya sejumlah aliran uang dari Syahbudin yang diberikan kepadanya dari tahun 2016 hingga 2017.

Adapun catatan dari JPU KPK yakni tahun 2016 Syahbudin menyerahkan uang Rp150 juta dan Rp90 juta. Tahun 2017 Syahbudin kembali menyerahkan uang Rp90 juta ke Hartono.

Selanjutnya Hartono kembali dicecar oleh Majelis Hakim lantaran membantah semua keterangan yang dibuat Syahbudin.

"Jadi anda tetap pada keterangan anda terkait APBD?," kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto.

"Tetap, bahwa saya gak tahu," jawab Hartono.

"Anda pernah menjadi DPO (buron) tersangka perkara korupsi tapi di tingkat praperadilan dan menang. Gak mungkin kamu berhenti begitu saja, jangan bohong," tambah Efiyanto.

Berdasarkan penelusuran harianmomentum.com, Hartono yang saat ini menjabat Ketua Komisi DPRD Lampura sempat tersandung dugaan kasus perkara korupsi pembangunan pelebaran dua jalur Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Kotabumi tahun anggaran 2012.

Hartono juga sempat menjadi buron dan akhirnya ditangkap di TMII Jakarta 23 April 2015 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Kotabumi No: Print-01/N.8.13/Fd.1/01/2014 tanggal 9 Januari 2014.

Dalam sidang kali ini JPU KPK menghadirkan empat orang saksi untuk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, dan Syahbudin.

Empat saksi yang hadir yakni M Yamin Tohir (pensiunan PNS Lampura),  Muhammad Tabroni (Swasta), (Mantan Ketua DPRD Lampung Utara) Rahmat Hartono, Wahyu Guntoro (Kabid Pembukuan BPKA). (*)

Laporan: Ira Widya.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos