PWI Kecam Aksi Intimidasi Terhadap Wartawan

img
Ketua Umum PWI Atal S Depari.

MOMENTUM, Jakarta--Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengecam adanya intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik.com pasca adanya berita tentang rencana Presiden Joko Widodo membuka mal di Bekasi, Jawa Barat, di tengah pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019).

Kecaman itu disampaikan Ketua Umum PWI Atal S Depari melalui siaran pers, Jumat (29-5-2020).

Menurut Atal, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta," tegasnya.

Karena itu, PWI meminta aparat kepolisian segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan tersebut.

Selain itu, PWI juga meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi.

Tidak hanya itu, Dewan Pers juga bisa mencarikan solusi melalui mediasi. Bahkan, Dewan Pers berhak memberikan penilaian atas kode etik jurnalistik serta dapat memberikan sanksi kepada media massa jika terbukti melakukan pelanggaran.

Diketahui, kasus itu bermula saat Detik.com menurunkan berita tentang rencana Presiden Joko Widodo membuka mal di Bekasi, Jawa Barat, di tengah pandemi Covid-19. Informasi berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi.

Berita itu dikoreksi karena ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB.

Setelah koreksi itu dipublikasikan, kekerasan terhadap jurnalis Detik.com mulai terjadi. Identitas pribadi jurnalis itu dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, termasuk nomor telepon dan alamat rumahnya.

Jejak digitalnya diumbar dan dicari-cari kesalahannya. Dia juga menerima ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp. Serangan serupa ditujukan pada redaksi media Detikcom. Rangkaian intimidasi dan ancaman terhadap wartawan itu jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (rls)

Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos