Kasus Narkoba, Enam Warga Pringsewu Ditangkap Polisi

img
Enam warga Pringsewu ditangkap atas dugaan penyalagunaan narkoba. Foto. Lis.

MOMENTUM, Pringsewu--Enam orang warga Kabupaten Pringsewu ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, mengatakan keenam tersangka ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis (4-6-2020). 

Enam dari tiga pelaku berasal dari Kecamatan Gadingrejo. Yaitu, SR als Regen (31), petani warga Pekon Yogyakarta, FS (31) warga Pekon Yogyakarta, DN (25) wiraswasta warga Pekon Kediri.

Tiga lainnya wiraswasta dari Pekon Sukoharjo II, Kecamatan Sukoharjo. Yaitu, RA als Dono (39), SD als Toyo (35) dan SP (35).

Menurut Deddy, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat dan hasil pengembangan kasus penangkapan pelaku penyalahguna narkotika sebelumnya.

Penangkapan dimulai pada pukul 02.00 wib terhadap SR als Regen, kemudian pukul 04.00 wib pelaku FS, pukul 05.00 wib pelaku DN, pukul 06.00 wib pelaku RA als Dono, pukul 07.00 wib pelaku SD als Toyo. 

"Penangkapan terakhir pada pukul 09.15 wib terhadap pelaku SP. Keenam pelaku tersebut kami rangkap di kediamanya masing-masing," jelasnya. 

Deddy menambahkan polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa sembilan buah plastik klip bekas pakai, lima buah kaca pirek bekas pakai, lima buah alat hisap / bong, lima  buah HP serta beberapa jenis lainya. 

"Setelah kami lakukan tes urin, hasilnya semua positif narkoba," katanya.

Saat ini keenam pelaku diamankan di Mako Polres Pringsewu guna proses pemeriksaan dan pengembangan kasus. Mereka akan diancam dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Laporan: Sulistyo.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos