Mulai Hari Ini, Rapid Test Bisa Dilakukan di Kabupaten/Kota

img
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana.

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung sudah tidak lagi melayani pelaksanaan rapid test (tes cepat) bagi pelaku perjalanan ke luar daerah mulai Senin (8-6-2020).

Kepala Dinkes Lampung Reihana mengatakan pelaksanaan rapid test bagi pelaku perjalanan untuk mendapat surat keterangan bebas corona virus disease 2019 (covid-19) sudah bisa dilakukan di kabupaten/kota masing-masing.

Bahkan, Reihana menyebut sudah dua pekan lalu menginstruksikan bagi Dinkes kabupaten/kota untuk menerbitkan surat keterangan tersebut.

"Tidak ada pertimbangan lain soal memindahkan rapid tes ke kabupaten/kota. Karena sudah dua minggu kemarin saya memberikan kesempatan kabupaten/kota untuk menerbitkan suket bebas covid dengan rapid test," jelasnya.

Menurut dia, Dinkes Provinsi Lampung saat ini lebih fokus pada penanganan orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala (OTG), penelusuran (tracing) kasus terkonfirmasi positif dan lainn6a.

"Kami saat ini lebih fokus lagi karena provinsi menghandle 15 kabupaten/kota. Tentu kami juga akan distribusikan soal APD dan rapid test ke kabupaten/kota," terangnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos