MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Perhubungan Provinsi Lampung mencatat ada 18 mobil angkutan umum yang mengangkut penumpang saat arus mudik 2020.
18 mobil berupa bus, minibus, truk dan pengangkut barang itu berasal dari luar provinsi. Antara lain: DKI Jakarta empat, Sumatera Barat tiga, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tiga, Sumatera Selatan tiga, Jawa Tengah tiga, Riau satu, Sumatera Utara satu.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Lampung Bambang Sumbogo saat diwawancarai, Rabu (10-6-2020).
Bambang mengatakan saat arus mudik bagi kendaraan umum yang tidak memiliki stiker khusus dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dilarang membawa penumpang.
"Kemarin waktu ada larangan mudik, ada 18 kendaraan yang melanggar. Karena yang boleh hanya berstiker saja," jelas Bambang.
Dia menjelaskan 18 kendaraan dari luar provinsi itu dihentikan di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dan disuruh putar balik.
"Mereka ngedrop penumpang ada 1.500 di Bakauheni. Tapi kita suruh mereka mengurusi para penumpang yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa," jelasnya.
Sebelum putar, menurut Bambang, 18 kendaraan itu terlebih dahulu ditahan selama satu hari. Setelah itu baru diperbolehkan putar balik dan surat-surat kelengkapannya ditahan.
Meski demikian, dia menyebut tidak ada sanksi bagi 18 kendaraan tersebut. Hanya saja, mereka diminta untuk kembali ke Lampung guna dilakukan pembinaan.
"Kita tidak berikan sanksi. Hanya pembinaan saja. Tapi hari ini mereka harus ke sini. Lalu supirnya difoto di depan kendaraan, dan fotonya dikirimkan ke Dirjen Perhubungan Darat," sebutnya.
Dia menerangkan untuk hari ini ada tujuh kendaraan yang diberikan pembinaan. "Tapi baru empat yang sudah. Tiga lagi katanya masih dalam perjalanan," tuturnya. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum