MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menunda pembayaran dana bagi hasil (DBH) kabupaten/kota untuk triwulan IV 2019 dan I tahun 2020.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung mengatakan penundaan itu terkait merebaknya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sehingga, APBD 2020 dilakukan refocussing (pemfokusan) untuk penanganan covid-19.
"DBH untuk dua triwulan tertunda karena covid-19. Karena kan semua pendapatan akibat covid-19 ini tersendat-sendat," jelas Minhairin, Selasa (16-6-2020).
Minhairin menjelaskan DBH selama triwulan itu nilainya mencapai lebih dari Rp400 miliar.
Karena itu, dia meminta pemerintah kabupaten/kota untuk bersabar dan menunggu keuangan kembali stabil terlebih dahulu.
"Ya kita harapkan untuk bersabar. Kita juga masih menunggu keuangan kita sehat. Kalau sudah sehat baru (dibayarkan)," terangnya. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum