Akibat Covid-19, DBH Kabupaten/Kota Tertunda

img
Kepala BPKAD Lampung Minhairin

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menunda pembayaran dana bagi hasil (DBH) kabupaten/kota untuk triwulan IV 2019 dan I tahun 2020.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung mengatakan penundaan itu terkait merebaknya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sehingga, APBD 2020 dilakukan refocussing (pemfokusan) untuk penanganan covid-19.

"DBH untuk dua triwulan tertunda karena covid-19. Karena kan semua pendapatan akibat covid-19 ini tersendat-sendat," jelas Minhairin, Selasa (16-6-2020).

Minhairin menjelaskan DBH selama triwulan itu nilainya mencapai lebih dari Rp400 miliar.

Karena itu, dia meminta pemerintah kabupaten/kota untuk bersabar dan menunggu keuangan kembali stabil terlebih dahulu.

"Ya kita harapkan untuk bersabar. Kita juga masih menunggu keuangan kita sehat. Kalau sudah sehat baru (dibayarkan)," terangnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos