MOMENTUM, Bandarlampung--Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 dimulai pekan depan, 24 Juni – 14 Juli 2020.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Erwan Bustami menyebut, kuota penerimaan PPDP delapan kabupaten/kota di Lampung total 11.827 orang.
Erwan menerangkan, pendaftar PPDP akan menyampaikan berkas pendaftaran secara online dan offline kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Berkas tersebut disampaikan kepada PPS dalam kondisi terbungkus rapat sesuai protokol kesehatan.
"Lalu PPS menyampaikan usulan PPDP ke KPU Kabupaten/Kota. Kemudian KPU kabupaten/kota menetapkan dengan keputusan, lalu mengumumkan PPDP melalui elektronik," kata Erwan, Selasa (16-6-2020).
Baca juga: Ribuan PPS Dilantik
Erwan mengimbau masyarakat untuk tidak sungkan mendaftarkan dirinya. “Pendaftaran gratis, tidak dipungut biaya,” jelasnya.
Terpisah, Komisioner KPU Bandarlampung Koordinator Divisi Permas, Hamami menerangkan, PPDP akan bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih di setiap rumah.
Untuk sistem pendaftarannya, PPS akan mencari orang-orang yang berdomisili dan paham dengan lingkungan setempat, dengan usia maksimal 50 tahun.
"Pengajuan lamaran nanti akan dilaksanakan setelah PPS dilantik. Pendafataran dan persyaratanya secara elektronik. Untuk di Bandarlampung sendiri, total PPDP yang dibutuhkan sebanyak 1.700 PPDP," ungkapnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum