Pemprov Segera Bayarkan DBH 2019 dan Pajak Rokok Senilai Rp376 Miliar

img
Sekprov Lampung Fahrizal Darminto.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera melunasi tunggakan dana bagi hasil (DBH) triwulan IV tahun 2019 kepada kabupaten/kota.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto mengatakan usai rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB), dilanjutkan dengan pembahasan tunggakan DBH.

"Pak Gubernur (Arinal Djunaidi) sudah berunding untuk menyalurkan DBH dan pajak triwulan IV tahun 2019," kata Fahrizal usai RUPS-LB Bank Lampung, Rabu (17-6-2020).

Menurut dia, gubernur berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan Pemprov Lampung secara bertahap. "Pemprov kan masih banyak tunggakan. Tadi sudah didiskusikan agar segera dibayarkan. Bupati/walikota juga komitmen uangnya akan digunakan untuk infrastruktur jalan," tuturnya.

Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Minhairin mengatakan tunggakan yang akan dibayarkan kepada kabupaten/kota mencapai Rp376 miliar.

Dia menjelaskan dana yang dibayarkan itu meliputi DBH triwulan IV tahun 2019, tunggakan pajak rokok Desember 2019 dan triwulan I 2020. "Dalam waktu dekat ini yang akan kita bayarkan Rp376 miliar. Yang meliputi DBH triwulan IV 2019, tunggakan pajak rokok," jelasnya.

Minhairin menyebutkan tunggakan tersebut akan segera dibayarkan kepada pemerintah kabupaten/kota. "Kalau bisa besok selesai, maka langsung dibayarkan besok," ujarnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos