MOMENTUM, Bandarlampung--Pasca diaktifkannya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Provinsi Lampung mulai bergerak.
Namun hingga kini, kedua lembaga yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) itu masih menunggu terbitnya petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Pilkad 2020.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tentang jadwal dan program tahapan Pilkada 2020 memang sudah diterapkan pertanggal 15 Juni.
"Namun saat ini kami masih menunggu PKPU terkait juknis pelaksanaan Pilkada di tengah bencana non alam. Sekarang juknisnya masih dikonsultasikan dengan DPR RI dan pemerintah pusat oleh KPU RI," kata Erwan, Rabu (17-6-2020).
Baca juga: Tahapan Pilkada Dimulai, Ribuan PPS Dilantik - Ratusan PPK Diaktifkan
Hal senada disampaikan Anggota Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar. Pihaknya pun hingga kini masih menunggu juknis dari Bawaslu RI.
“Pasca tahapan diaktifkan kembali, saat ini kami konsentrasi dalam persiapan verifikasi faktual. Tapi kita masih menunggu juknis pengawasan pilkada,” jelasnya.
Diketahui, juknis pelaksanaan Pilkada ditengah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diperlukan. Sebab itu menjadi landasan dasar bagi KPU dan Bawaslu dalam melaksanakan tugas atau kinerja di lapangan.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum