MOMENTUM, Sukadana--Polres Lampung Timur (Lamtim) akan memberikan pelayanan perpajangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) A dan C secara gratis.
Kapolres Lamtim AKBP.Wawan Setiawan mengatakan, program perpajangan masa berlaku SIM gratis itu bagian dari agenda peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara pada 1 Juli mendatang.
"Program pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM secara gratis ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas. Salah satunya adal memiliki surat izin mengemudi," kata kapolres, Senin (22-6-2020).
Menurut kapolres, saat ini tingkat kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas masih rendah. Karena itu, diperlukan upaya memotivasi masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan lalu lintas. Salah satunya melalui program pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM, gratis.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Lamtim AKP.Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, program pelayanan perpanjangan SIM gratis itu hanya akan diberikan kepada 20 orang.
Selain itu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM gratis;
"Persyaratanya, memilik kartu tanda penduduk (KTP) Lampung Timur dengan tanggal kelahiran 1 Juli dan menunjukan SIM lama. Surat keterangan sehat yang berlaku untuk tanggal 1 Juli. Kemudian wajib lulus ujian teori dan praktik serta mematuhi aturan protokol kesehatan saat mengikuti proses perpanjangan SIM," terangnya. (**)
Laporan: Arif Fahrudin
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum