MOMENTUM, Bandarlampung--Puluhan jemaah calon haji (JCH) di Lampung mengajukan pengembalian pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Lampung M Ansori mengatakan sejak ditiadakan pelaksanaan tahun 2020, sudah 37 JCH yang mengajukan pengembalian BPIH.
"Dari total 6.639 CJH, sampai hari sudah 37 orang yang memproses pengembalian pelunasan BPIH," jelas Ansori saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24-6-2020).
Dia menjelaskan dari 37 JCH yang mengajukan pengembalian, 26
orang sudah siap untuk diambil di bank. Sedangkan sisanya masih dalam proses
pengajuan.
Dia menerangkan berdasarkan surat dari Direktorat
Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umroh nomor
B-22049DJ/Dt.II.II.1/KS.02/0602020, pengembalian pelunasan BPIH maksimal
diajukan hingga 31 Juli.
Meski demikian, dia menyatakan bagi JCH yang dalam keadaan
mendesak dan alasan yang tepat, maka masih bisa mengajukan pengambilannya.
"Jadi kalau lebih dari 31 Juli, maka dianggap tidak
ingin dikembalikan. Tapi kalau lebih dari tanggal itu ada jemaah yang ingin
mengambil karena keadaan mendesak masih bisa melakukan pengembalian,"
tuturnya.
Tidak hanya JCH, dari 54 petugas haji daerah (PHD), 50 orang
sudah melakukan pengembalian pelunasan BPIH. Hanya tersisa Lampung Utara dengan
empat PHD yang belum mengajukan.
"Sampai kemarin, hanya Lampung Utara yang belum
menarik, ada empat orang. Tidak seperti JCH, biaya BPIH untuk PHD ditanggung
pemerintah daerah. Jadi dana itu harus dipertanggungjawabkan dalam tahun
berjalan," terangnya. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum