37 JCH Ajukan Pengembalian BPIH

img
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Lampung M Ansori

MOMENTUM, Bandarlampung--Puluhan jemaah calon haji (JCH) di Lampung mengajukan pengembalian pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Lampung M Ansori mengatakan sejak ditiadakan pelaksanaan tahun 2020, sudah 37 JCH yang mengajukan pengembalian BPIH.

"Dari total 6.639 CJH, sampai hari sudah 37 orang yang memproses pengembalian pelunasan BPIH," jelas Ansori saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24-6-2020).

Dia menjelaskan dari 37 JCH yang mengajukan pengembalian, 26 orang sudah siap untuk diambil di bank. Sedangkan sisanya masih dalam proses pengajuan.

Dia menerangkan berdasarkan surat dari Direktorat Jendral  Penyelenggaraan Haji dan Umroh nomor B-22049DJ/Dt.II.II.1/KS.02/0602020, pengembalian pelunasan BPIH maksimal diajukan hingga 31 Juli.

Meski demikian, dia menyatakan bagi JCH yang dalam keadaan mendesak dan alasan yang tepat, maka masih bisa mengajukan pengambilannya.

"Jadi kalau lebih dari 31 Juli, maka dianggap tidak ingin dikembalikan. Tapi kalau lebih dari tanggal itu ada jemaah yang ingin mengambil karena keadaan mendesak masih bisa melakukan pengembalian," tuturnya.

Tidak hanya JCH, dari 54 petugas haji daerah (PHD), 50 orang sudah melakukan pengembalian pelunasan BPIH. Hanya tersisa Lampung Utara dengan empat PHD yang belum mengajukan.

"Sampai kemarin, hanya Lampung Utara yang belum menarik, ada empat orang. Tidak seperti JCH, biaya BPIH untuk PHD ditanggung pemerintah daerah. Jadi dana itu harus dipertanggungjawabkan dalam tahun berjalan," terangnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos