KPAI Kecam Kasus Pencabulan di P2TP2A Lamtim

img
ilsutrasi./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras dugaan kasus pencabulan dengan terlapor oknum petugas di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur.

Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait mengatakan, perbuatan terlapor DA terhadap korban NV (13) tidak dapat ditoleransi.

P2TP2A sebagai ujung tombak atau garda terdepan untuk melindungi korban, DA justru melakukan tindak pelecehan seksual hingga menjual NV untuk mendapat keuntungan pribadi.

"Anak ini kan udah korban, dikorbankan lagi jadi menurut saya perbuatan ini sangat biadab sekali dan di luar nalar," ujar Arist saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (6-7-2020).

Arist melanjutkan, KPAI mendorong kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap lalu menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (3) UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Arist mengungkapkan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Hukumannya itu bisa 20 tahun bahkan seumur hidup karena ditambah sepertiga dari ancaman pidananya, karena perbuatannya benar-benar di luar nalar," tegas Arist.

Selanjutnya dia menambahkan, atas kejadian ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab dan Pemprov Lampung untuk segera melakukan assessment terhadap korban.

Arist mengungkapkan, kejadian ini merupakan momentum untuk mengkoreksi, bukan hanya Pemkab Lampung Timur, tetapi semua lembaga yang peduli dengan persoalan-persoalan anak.

"Terlebih lembaga itu dibentuk oleh pemerintah jadi rekrutmennya harus jelas," tutur Arist.

Lebih lanjut Arist menuturkan, KPAI percaya Polda Lampung akan menindaklanjuti laporan ini lantaran hal seperti itu harus dihentikan agar lembaga-lembaga lain tidak tercemar oleh perbuatan satu oknum tidak bertanggung jawab tersebut.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos