LBH Desak Polda Tahan Pelaku Pencabulan di P2TP2A Lamtim

img
Polda Lampung lakukan pemeriksaan terhadap NV (13) korban pencabulan oknum P2TP2A Lamtim. Foto. Ira.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung Kodri Ubaidilah mendesak Polda Lampung cepat melakukan penetapan tersangka dan segera menahan oknum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur (Lamtim) yang melakukan pencabulan dan human trafficking (perdagangan manusia).

"Barang bukti dan keterangan sudah cukup kami minta penangkapan lebih cepat agar terlapor tidak menghilang atau menghilangkan barang bukti jadi kami minta cepat," ujar Kordi, usai mendampingi korban menjalani pemeriksaan di Mapolda Lampung, Selasa (7-7-2020).

Baca Juga: Polda Periksa Korban Pencabulan Oknum P2TP2A Lamtim

Dari proses pemeriksaan NV, Kodri menambahkan, terkuak jika perbuatan terlapor juga merujuk pada perdagangan manusia.

Untuk itu, kata Kodri, pihaknya meminta penyidik untuk dikembangkan dengan mendatangkan ahli agar bisa dijerat human trafficking karena dari anak korban mengaku diperdagangkan oleh DA kepada seseorang berinisial B sebanyak satu kali, dan dicabuli terlapor lebih 20 kali.

Adapun barang bukti yang digunakan, lanjut Kodri, yakni selembar tikar dan pakaian saat kejadian.

Baca Juga: https://harianmomentum.com/read/26151/human-trafficking-di-lamtim-ini-keterangan-ayah-korban

Terkait pemeriksaan, dia mengatakan, pihaknya mendatangkan saksi dari korban sebanyak empat orang.

"Dari kami empat orang, dan polisi memanggil empat orang termasuk dari P2TP2A," ucapnya.

Dikatakan Kodri, sedikitnya 30 pertanyaan dari penyidik telah dijawab oleh saksi korban NF dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 9.00 wib sampai 15.00 wib.

Baca Juga: KPAI Kecam Kasus Pencabulan di P2TP2A Lamtim

"Dari keterangannya memang sejak Januari sampai pertengahan Februari dicabuli DA. Sebelum diberi pertanyaan, NV terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh dokter Polda serta psikolog," imbuhnya.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan jika Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban NF dan beberapa orang saksi lainnya.

"Sebelum diperiksa Polda Lampung melakukan pemeriksaan fisik kesehatan dari korban yang melibatkan Didokes, kemudian tim taruma healing ikut mendampingi untuk mengalisis kejiwaan korban," kata Pandra.

Menurut Pandra, kondisi korban harus sehat baik fisik maupun jiwa karena akan dilakukan pemeriksaan secara detail terhadap saksi korban atas perbuatan dugaan yang dilakukan terlapor DA.

Pandra melanjutkan, karena ancaman hukuman di atas 10 tahun, maka penyidik melakukan penyelidikan secara rinci sehingga bisa memperoleh hasil yang cepat, tepat dan akurat.

"Karena ini bukan interogasi, karena ini secara yudiris dan proyuridis, agar tidak mengelak lagi ini pelaku," sebutnya.

Pandra menambahkan, saat ini pihaknya tengah melihat unsur-unsur pasal yang dipersangkakan terhadap terlapor.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos