MOMENTUM, Kotaagung--Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus menyatakan tidak ada sekolah yang menggelar belajar tatap muka di sekolah pada tahun ajaran baru 2020/2021.
Menurut Kasi Peserta Didik, Ruslan, hal itu sesuai dengan instruksi Kementerian Pendidikan yang menyebutkan sekolah yang diperolehkan melakukan KBM tatap muka hanya untuk daerah zona hijau pandemi Covid-19.
Sementara Kabupaten Tanggamus termasuk zona kuning Covid-19. Karena itu, kata dia, KBM-nya dilakukan dengan sistem daring dan luring.
"Jadi pada tahun ajaran baru ini kami tetap menerapkan pola belajar daring dan luring, atau guru mendatangi siswa secara berkelompok," kata Ruslan, Selasa (14-7-2020).
Menurut dia, materi pelajaran tetap berpedoman dengan modul pendidikan Kurikulum 2013. "Guru sudah memahami hal itu, hanya saja pola penyampaian yang berubah, biasanya di kelas, ini lewat media internet atau datangi siswa," katanya.
Disdik Tanggamus sudah mengadakan pertemuan dengan rayon di tiap kecamatan untuk diteruskan ke sekolah di wilayahnya. Sekolah diminta tidak mengadakan belajar tatap muka.
Ketentuan itu berlaku bagi sekolah dari tingkat SMP, SD, TK, PAUD, SLB, PKBM dan lembaga kursus yang berada di bawah tanggung jawab Disdik Tanggamus.
Disdik Tanggamus juga terus menggodok pola belajar dan materi pelajaran yang disampaikan secara daring dan luring. Itu akan ditetapkan jadi pola belajar wajib dan dilaksanakan dalam tahun ajaran baru ini.
Dia mengharapkan, para guru, siswa dan wali murid memhami kondisi saat ini yang belum diizinkan untuk belajar langsung. "Semua itu demi keselamatan, kesehatan para siswa di saat pandemi Covid-19," katanya. (*).
Laporan: Galih.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum