MOMENTUM-- Tarik- menarik dukungan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) seolah menjadi lumrah. Sekarang mendukung satu kandidat calon kepala daerah (calonkada), besok bisa beralih ke kandidat lain.
Kondisi itu bisa dilihat dari perlakuan Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap sejumlah calonkada di Provinsi Lampung. Kurang dari sebulan, dukungan sudah berpindah tangan.
PAN secara resmi telah merekomendasikan pasangan M.Nasir--Naldi Rinara, sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Pesawaran. Keputusan itu tertuang dalam surat DPP PAN bernomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/160/VII/2020, tertanggal 8 Juli 2020.
Padahal, pada tanggal 15 Juni 2020, partai berlambang matahari itu lebih dulu mengeluarkan surat serupa untuk pasangan Dendi Ramadhona--Kolonel (Purn) Marzuki.
Meski tidak ada acara penyerahan secara simbolis oleh pengurus partai terhadap petahana Dendi, tapi surat rekomendasi itu sudah terlanjur beredar di tengah masyarakat.
Belakangan, beredar informasi jika dukungan PAN terhadap calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Waykanan juga akan berpindah tangan. Dari pasangan Raden Adipati Surya—Edwar Antoni kepada pasangan Juprius—Rina Marlina.
Secara hukum, tidak satupun aturan yang dilanggar oleh PAN. Ketua Umum Zulkifli Hasan (Zulhas) berhak mengalihkan dukungan tersebut kepada kandidat manapun yang dia inginkan.
Lain cerita jika calonkada tersebut sudah resmi didaftarkan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tentu akan ada sanksi pidana menanti ketua partai yang mencabut dukungan terhadap calonkada. Pun begitu jika calonkada mundur dari pencalonan.
Ketentuan itu telah diatur dalam Undang- undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Tapi rasanya kurang elok, jika “drama penentuan” rekomendasi pilkada itu dipertontonkan secara vulgar kepada publik.
Terlebih, pak Zulhas merupakan putra daerah Lampung. Seharusnya mampu memberikan pendidikan politik yang santun terhadap para juniornya, di kampung halaman. Itu saja. Tabikpun. (*)
Oleh: Andi Panjaitan
Editor: Harian Momentum