Pemerkosa Anak Kandung Dituntut 18 Tahun Penjara

img
Seorang warga melintasi ruang sidang kasus pemerkosaan di PN Tanjungkarang./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--IS (41), terdakwa pemerkosaan anak kandung dituntut 18 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Septianasari dalam sidang daring di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (12-8-2020).

Menurut jaksa, oknum warga Kelurahan Beringanjaya itu terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman dengan memaksa anak melakukan persetubuhan.

Jaksa Eka menyebutkan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (1), (3) UU RI nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI nomot 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IS dengan pidana penjara selama 18 tahun," ungkap JPU dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Siti Insirah.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa dengan hukuman pidana denda sebesar Rp100 juta, yang mana jika tidak dibayar maka diganti dengan enam bulan kurungan.

JPU menambahkan, adapun pertimbangan tuntutan ini yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma serta merusak masa depannya.

"Terdakwa merupakan bapak kandung korban," kata JPU.

Selanjutnya Majelis Hakim Siti Insirah mengagendakan sidang putusan digelar pada Rabu (19-8-2020) mendatang.(iwd/awn)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos