Satu ASN Terpapar, Seluruh ASN Pemkot Wajib Rapid Test Covid-19

img
Pelaksanaan rapid test ASN Pemkot Bandarlampung. Foto: Vino

MOMENTUM, Bandarlampung--Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung diwajibkan melakukan rapid test atau tes cepat Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bandarlampung Edwin Rusli mengatakan, rapid test terhadap seluruh ASN dilakukan setelah seorang ASN di Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bandarlampung terkonfirmasi positif Corona virus disease 2019 (Covid-19).

"Kami lakukan rapid test dibantu lima pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat. Masing-masing puskesmas mengirimkan dua orang tenaga kesehatan," kata Edwin, Selasa (18-8-2020).

Baca Juga: Seorang ASN Dinas PPA Bandarlampung Terpapar Covid-19

Dinkes Bandarlampung, kata dia, menyiapkan 250 alat untuk rapid test seluruh ASN. "Jika ada yang reaktif, namun tidak ada gejala sakit, kami instruksikan isolasi mandiri," terangnya.

Sementara menurut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Bandarlampung Sukarma Wijaya, rapid test wajib dilakukan seluruh ASN Pemkot Bandarlampung.

"Tanpa kecuali, semua ASN harus ikut rapid test yang dimulai dari para asisten terlebih dahulu," kata Sukarma.

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos