MOMENTUM, Bandarlampung--Satresnarkoba Polresta Bandarlampung berhasil menangkap pelaku penyalahguna dan peredaran narkoba di wilayah Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan.
Tersangka Yadi (42) diamankan di rumahnya Jalan Ikan Tembakang Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan Kota Bandarlampung, Senin (17-8-2020) malam.
Kasatresnarkoba Polresta Bandarlampung AKP Zainul Fachry mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi bahwa ada seorang laki-laki yang kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Sukaraja.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Zainul, anggotanya menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Setelah kita lidik dan diketahui keberadaan tersangka di rumahnya langsung kita lakukan penangkapan," ujar Zainul saat dikonfirmasi, Selasa (18-8-2020).
Dia menuturkan, usai mengamankan tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu siap jual sebanyak 3 paket.
Dikatakan Zainul, tersangka Yadi merupakan residivis atas kasus yang sama dan baru bebas sebelum pandemi covid-19.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, lanjut Zainul, tersangka mengaku tidak menjual barang haram (sabu) tersebut ke tempat-tempat hiburan malam.
"Dia ngakunya nggak jual kesana (tempat hiburan malam). Dia itu selain make, ngejual juga kalo ada yang mesen. Kita masih kembangkan kasus ini, darimana dia dapat barang itu (sabu), sudah kita kantongi namanya, tinggal menunggu waktu saja," pungkasnya.(iwd/awn)
Editor: Harian Momentum