Video Penghalangan Sosialisasi Beredar, PPS Rawalaut Diperiksa

img
PPS Rawalaut berinisial ED (paling kanan) diperiksa oleh KPU. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Beredar video perselisihan antara tim sukses (timses) salah satu bakal calon kepala daerah (bacalonkada) dengan aparatur di wilayah Kelurahan Rawalaut, Kecamatan Enggal, Kota Bandarlampung.

Menariknya, dalam video itu seorang laki-laki (timses) sempat bersitegang dengan wanita berhijab yang dikabarkan salah satu penyelenggara pemilu di wilayah setempat.

"Ibu tidak netral, PPS tidak bisa seperti ini," ujar timses bertopi itu dalam video berdurasi tiga setengah menit yang diterima harianmomentum.com, Selasa (22-9-2020).

Lantas sang wanita berhijab biru laut itu pun menyatakan kalau kapasitas dia sebagai pengurus RT.

"Saya di sini sebagai pengurus RT," ujarnya.

Diketahui, perselisihan terjadi lantaran oknum aparatur (RT) diwilayah setempat tidak memperkenankan adanya aksi pembagian sembako yang dilakukan timses bacalonkada pada 3 September 2020.

Video yang tersebar melalui whatsapp itu pun mendapat respon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung.

KPU setempat melakukan pemanggilan terhadap wanita berhijab yang ada di video itu, Selasa (22-9).

Ternyata dia adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Rawalaut, Kecamatan Enggal, berinisial ED.

"Yang bersangkutan sudah kita mintai keterangannya, mulai pukul 12.30 Wib," kata Komisioner KPU Bandarlampung Divisi SDM Hamami saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Selasa (22-9).

Hamami menuturkan, berdasarkan keterangan ED, saat kejadian dia tidak sengaja melewati lokasi kejadian (tempat perselisihan).

"Menurut keterangan dia hanya lewat di tempat kejadian untuk membeli kebutuhan rumah tangga dan mampir," tutur Hamami.

Menurut ED juga, sambung Hamami, dia tidak menghalangi sosialisasi bacalonkada.

"ED di lokasi bertemu mantan PPS yang jadi tim sukses, dan orang tersebut meminta izin kepada dia dan dia mengatakan silahkan izin saja sama Pak RT," ungkapnya.

Saat ditanya apakah ada sanksi yang dijatuhkan oleh KPU atas dugaan ketidak netralan penyelenggara, Hamami belum bisa memastikannya. 

Sementara, Komisioner KPU Bandarlampung Divisi Hukum Robiul yang menangani masalah tersebut belum mau berkomentar terkait hasil pemeriksaan terhadap ED.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos