Antisipasi Pungli, Pemprov akan Terapkan Pelayanan Online

img
Sekprov Lampung Fahrizal Darminto.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menerapkan pelayanan publik secara online.

Sehingga bisa meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi, pungutan liar (pungli) dan lainnya dalam setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal itu disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto saat diwawancarai, Senin (5-10-2020).

Menurut Fahrizal, mengantisipasi adanya tindak pidana korupsi dan pungli perlu membenahi sistem pelayanannya.

"Maksudnya sistemnya itui harus transparan, akuntabel dan berbasis elektronik. Supaya mengurangi kesempatan orang untuk bertatap muka," kata Fahrizal.

Karena itu, Fahrizal mengatakan, Pemprov akan menerapkan pelayanan publik secara online. 

"Harus (online). Semua pelayanan yang bisa online, maka nanti akan online. Jadi mengurangi kesempatan bertemu langsung," terangnya.

Dia menyebutkan, tindak pidana korupsi dan pungli itu terjadi karena ada kemampuan, niat dan kesempatan.

"Kalau kesempatannya sudah tidak ada lagi, meskipun masih ada kemampuan dan niat tidak akan bisa (terjadi)," sebutnya.

Terkait sanksi, Fahrizal menegaskan bagi yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi maka akan dipecat.

"Siapapun kalau terbukti tipikor di pengadilan, maka akan dipecat. Tapi kalau tidak terbukti tipikor akan kena sanksi sesuai PP 53," tegasnya.

Dia juga mengimbau masyarakat dalam mengurus izin dan sebagainya tidak perlu melalui calo (pihak ketiga).

"Kita imbau masyarakat untuk menghindari calo. Langsung datang saja ke loketnya dan ikuti prosedurnya," imbaunya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos