Saksi Pelapor Beberkan Insiden Gangguan Kampanye ke Bawaslu

img
Ketua Golkar Bandarlampung menyampaikan klarifikasinya pada Ketua Bawaslu, Candrawansyah.//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung telah meminta klarifikasi terhadap tiga saksi: Yuhadi, Suhendro, dan Komarudin.

Pemeriksaan untuk menindaklanjuti  laporan yang dilayangkan tim pemenangan pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Bandarlampung Rycko Menoza-Johan Sulaiman (Rycko-Jos).

Mereka merasa mendapat gangguan dari oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) saat sedang berkampanye di Jalan WR Monginsidi nomor 28 RT 002, LK II Kupangkota pada Minggu (4-10-2020).

Dalam kesaksiannya, Suhendro membenarkan kejadian yang menimpa calon Wakil Walikota Bandarlampung Johan Sulaiman saat kampanye di wilayah setempat.

"Itu terjadi ketika kami mau menutup kampanye (closing statement dari Johan Sulaiman)," ujar dia kepada Harianmomentum.com usai pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup, Kamis (8-10-2020).

Dia pun menuturkan, closing statement yang dimaksud yaitu Johan meminta warga yang hadir di kampanye untuk menitipkan pesan kepada ketua RT di lingkungannya.

"Pak Johan menyampaikan bahwa nanti kalau Rycko-Jos menang mereka akan menaikkan insentrif RT dan tidak ditunda-tunda pembayarannya," tuturnya.

Ternyata di lokasi itu ada Ketua RT yang turut hadir di acara. Menyambut ucapan tersebut dengan kalimat yang dianggap kurang baik.

"Terus dia (RT) ngomong dengan nada tinggi: saya RT, tidak usah bawa-bawa RT. Dia marah marah gitu," bebernya.

Hal senada disampaikan Komarudin. Menurut dia, kampanye yang semula berjalan tertip mendadak gaduh gara-gara ulah oknum RT tersebut.

"Tadi semuanya sudah kami sampaikan ke Bawaslu, terkait fakta di lapangan," tuturnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah mengatakan, pasca memanggil pihak pelapor mereka akan memanggil pihak terlapor.

"Besok terlapor, RT dan pihak terkait lainnya akan kita mintai keterangannya," kata Candra.

Menurut Candra pihaknya masih punya waktu empat hari mendatang untuk menangani perkara dugaan tindak pidana Pilkada itu.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos