Besok, KPU Serahkan APK ke Paslonkada

img
APK paslonkada tiba di Kantor KPU Kota Bandarlampung. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Kota Bandarlampung telah rampung.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota setempat akan menggelar serah terima APK pada paslonkada atau yang mewakili pada Kamis siang (14-10-2020).


Komisioner KPU Bandarlampung Hamami menyebut, setiap paslonkada mendapat APK berupa 20 umbul-umbul per kecamatan, dua spanduk per kelurahan dan lima baliho untuk dipasang di wilayah kota setempat.


“KPU Bandarlampung hanya menyerahkan APK pada tim kampanye atau tim penghubung paslonkada. Untuk pemasangan APK dilakukan oleh tim dari masing-masing paslonkada,” kata Hamami, Rabu (14-10-2020).


Hamami menjelaskan, pemasangan APK harus disesuaikan dengan titik yang telah ditetapkan KPU.


Titik pemasangan APK tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Bandarlampung nomor: 478/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tentang penetapan zona pemasangan APK peserta Pilkada tahun 2020.


“Jadi pemasangannya pun tidak boleh sembarangan, harus berdasarkan ketentuan yang ada dalam SK tersebut,” jelasnya.


Meski demikian, menurut Hamami, setiap paslonkada diperkenankan untuk memperbanyak APK.


“Tapi jumlahnya tetap dibatasi, 200 persen dari jumlah maksimal APK yang difasilitasi oleh  KPU kota,” terangnya.(**)


Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos