MOMENTUM, Bandarlampung--Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Kota Bandarlampung telah rampung.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota setempat akan menggelar
serah terima APK pada paslonkada atau yang mewakili pada Kamis siang
(14-10-2020).
Komisioner KPU Bandarlampung Hamami menyebut,
setiap paslonkada mendapat APK berupa 20 umbul-umbul per kecamatan, dua spanduk
per kelurahan dan lima baliho untuk dipasang di wilayah kota setempat.
“KPU Bandarlampung hanya menyerahkan APK pada
tim kampanye atau tim penghubung paslonkada. Untuk pemasangan APK dilakukan oleh tim dari
masing-masing paslonkada,” kata Hamami, Rabu (14-10-2020).
Hamami menjelaskan, pemasangan APK harus
disesuaikan dengan titik yang telah ditetapkan KPU.
Titik pemasangan APK tertuang dalam Surat Keputusan
(SK) KPU Kota Bandarlampung nomor: 478/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tentang
penetapan zona pemasangan APK peserta Pilkada tahun 2020.
“Jadi pemasangannya pun tidak boleh
sembarangan, harus berdasarkan ketentuan yang ada dalam SK tersebut,” jelasnya.
Meski demikian, menurut
Hamami, setiap paslonkada diperkenankan untuk memperbanyak APK.
“Tapi jumlahnya tetap dibatasi, 200 persen dari jumlah maksimal APK yang difasilitasi oleh KPU kota,” terangnya.(**)
Laporan/Editor: Agung
Chandra Widi
Editor: Harian Momentum