Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut ASN, Lampura Terapkan Aturan Baru

img
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Pemkab Lampung Utara Wahyu B Nur. Foto: dok. H-momen

Harianmomentum--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) telah memberlakukan aturan baru tentang penggunaan pakaian dinas dan atribut apartur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahan setempat.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Pemkab Lampung Utara Wahyu B Nur mengatakan aturan penggunaan pakain dan atribut ASN itu, tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbu) Nomor 13 Tahun 2017.

“Aturan baru tentang penggunaan pakian dan atribut ASN, sudah berlaku sejak perbub ditandatangani oleh bupati pada 20 Februari lalu,“ kata Wayhu pada kontributor harianmomentum.com, Selasa (21/3).

Dia menerangkan, Perbup Nomor 13 Tahun 2017 merupakan perubahan atas Perbup Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Penggunaan Pakaian dan Atribut ASN di lingkup Pemkab Lampura.

“Secara umum tidak ada perubahan mendasar dari penggunaan  pakaian ASN yang di atur dalam Perbub Nomor 13 Tahun 2017. Perubahan hanya terjadi pada pin yang sebelumnya berbentuk Menara Siger, kini menjadi bentuk Siger,“ terangnya.

Menurut dia, sebelum perbup baru itu disahkan, bagian organisasi telah melakukan sosialisasi pada ASN melalui surat edaran yang ditujukan ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). 

Dia pun tak menampik, jika belum semua ASN belum menerapkan penggunaan atribut sesuai perbu yang baru itu.

"Saat ini memang belum semua ASN menerapkan perbup itu. Kemungkinan mereka belum tahu atau juga belum sempat mengganti atribut pakaian dinasnya. Kami berharap, kedepan seluruh ASN di lingkup Pemkab Lampura dapat menerapkan perbup tersebut sebagai salah satu bentuk sikap kedisiplinan," ungkapnya.

Prihal penerapan aturan pakaian adat khas daerah bagi ASN, menurut dia belum bisa diterapkan.

"Kemarin baru Pemerintah Provinsi Lampung yang sudah mengeluarkan tentang aturan tersebut. Kemungkinan nantinya, kita juga akan menyusu. Tapi untuk saat ini belum bisa kita terapkan,"  terangnya.

Dia menambahkan, khusus untuk pakain seragam Korpri, hanya dikenakan setiap tanggal 17 0dan hari-hari tertentu. 

“Begitu juga pakaian seragam  Linmas, hanya dikenakan khusus pada hari jadi Linmas dan moment-moment tertentu,“  jelasnya. (Red)






Editor: Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos