Harianmomentum--Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) telah memberlakukan aturan baru
tentang penggunaan pakaian dinas dan atribut apartur sipil negara (ASN) di
lingkup pemerintahan setempat.
Kepala
Bagian Organisasi Sekretariat Pemkab Lampung Utara Wahyu B Nur mengatakan
aturan penggunaan pakain dan atribut ASN itu, tertuang dalam Peraturan Bupati
(Perbu) Nomor 13 Tahun 2017.
“Aturan
baru tentang penggunaan pakian dan atribut ASN, sudah berlaku sejak perbub
ditandatangani oleh bupati pada 20 Februari lalu,“ kata Wayhu pada kontributor harianmomentum.com, Selasa (21/3).
Dia
menerangkan, Perbup Nomor 13 Tahun 2017 merupakan perubahan atas Perbup Nomor
36 Tahun 2015 Tentang Penggunaan Pakaian dan Atribut ASN di lingkup Pemkab
Lampura.
“Secara
umum tidak ada perubahan mendasar dari penggunaan pakaian ASN yang di
atur dalam Perbub Nomor 13 Tahun 2017. Perubahan hanya terjadi pada pin yang
sebelumnya berbentuk Menara Siger, kini menjadi bentuk Siger,“ terangnya.
Menurut
dia, sebelum perbup baru itu disahkan, bagian organisasi telah melakukan
sosialisasi pada ASN melalui surat edaran yang ditujukan ke seluruh satuan
kerja perangkat daerah (SKPD).
Dia pun
tak menampik, jika belum semua ASN belum menerapkan penggunaan atribut sesuai
perbu yang baru itu.
"Saat
ini memang belum semua ASN menerapkan perbup itu. Kemungkinan mereka belum tahu
atau juga belum sempat mengganti atribut pakaian dinasnya. Kami berharap,
kedepan seluruh ASN di lingkup Pemkab Lampura dapat menerapkan perbup tersebut
sebagai salah satu bentuk sikap kedisiplinan," ungkapnya.
Prihal
penerapan aturan pakaian adat khas daerah bagi ASN, menurut dia belum bisa
diterapkan.
"Kemarin
baru Pemerintah Provinsi Lampung yang sudah mengeluarkan tentang aturan
tersebut. Kemungkinan nantinya, kita juga akan menyusu. Tapi untuk saat ini
belum bisa kita terapkan," terangnya.
Dia
menambahkan, khusus untuk pakain seragam Korpri, hanya dikenakan setiap tanggal
17 0dan hari-hari tertentu.
“Begitu
juga pakaian seragam Linmas, hanya dikenakan khusus pada hari jadi Linmas
dan moment-moment tertentu,“ jelasnya. (Red)
Editor: Momentum