MOMENTUM, Panaragan--Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Tulangbawang Barat (Tubaba) menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang disahkan DPR RI pada 5 Oktober 2020.
Penolakan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tubaba. Sebanyak 18 perwakilan SPSI Tubaba mendatangi Kantor DPRD setempat di Tiyuh/desa Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Senin (19-10-2020).
Kehadiran aktivis SPSI tersebut disambut Ketua DPRD Tubaba, Ponco Nugroho, bersama 15 anggota DPRD setempat di ruang Komisi I. Turut hadir, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat, Rudi Rinsyah.
Ketua SPSI Tubaba, Boyman, mengharapkan DPRD Tubaba dapat menyampaikan aspirasi buruh Tubaba. "Karena Bapak-bapak anggota DPRD Tubaba, tempat kami mengadu," katanya dalam rapat.
Boyman menjelaskan, sebanyaknya 24 poin dalam UU Cipta Kerja yang harus dievaluasi. "Salah satunya tentang pesangon karyawan tetap saat pensiun kerja," cetusnya.
Sementara DPRD Tubaba mendukung penolakan para pekerja terhadap UU Cipta Kerja. "Kami akan sampaikan kepada DPR RI. Karena keputusannya ada di sana. Makmurnya SPSI maka makmur juga kabupaten Tubaba," terangnya.
Laporan: Solihin.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum