MOMENTUM, Bandarlampung-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung telah mengeluarkan tukuh surat peringatan kepada pasangan calon karena tidak menerapkan protokol kesehatan saat kampanye.
"Pelanggaran yang dilakukan yakni tidak memakai masker, bahan kampanye harus bungkus plastik, dan tidak makai sarung tangan," ungkap Ketua Bawaslu Chandrawansah, saat menjadi pemateri dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan di Balroom Hotel Golden Tulip, Bandarlampung, Selasa (19-10-2020).
Dia menambahkan dalam kampanye tidak boleh lebih dari 50 orang. Serta, harus ada jarak tidak boleh kerumun. Bila ada yang melanggar kita langsung beri peringatan.
Menurutnya, peraturan sekarang ada yang berbeda. Sebab karena di Pandemi Covid-19. Jadi bila ada paslon yang melanggar protokol covid 19, wajib diberi sanksi.
"Pertama kami peringatan, kedua kami bubarkan kalau masih terus melanggar protokol kesehatan, tegasnya.
Candra menerangkan ketiga paslon yang mengikuti pilwakot ini semuanya sudah mendaptkan peringatan akibat melamggar protokol covid.
Untuk pasangan Calon Pemilihan Walikota Bandarlampung nomor satu Rycko Menoza dan Johan Sulaiman sudah diberikan surat peringatan sebanyak 4 kali. Sedangkan, nomor urut dua Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo mendapatkan 2 peringatan karena melanggar protokol kesehatan. Serta, paling sedikit nomor urut tiga Eva Dwiana dan Deddy Amrullah 1 peringatan. (***)
Laporan: Alfanny Pratama.
Editor: Nurjanah.
Editor: Harian Momentum