MOMENTUM, Telukbetung Utara--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Kota Bandarlampung kembali mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di kota
setempat untuk senantiasa menjaga netralitasnya.
Sebab, proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di
Bandarlampung sempat diwarnai ketidaknetralan para ASN di kota tapis berseri.
Untuk mengantisipasi berulangnya masalah ketidak netralan ASN, Bawaslu
Kota Bandarlampung pun menggelar rapat koordinasi dengan puluhan ASN kota
setempat.
Acara bertempat di Golden Tulip, Telukbetung Utara,
Bandarlampung, Selasa (20-10-2020).
Komisioner
Bawaslu Lampung Divisi Hukum Tamri Suhaili mengatakan, ketidak netralan ASN
masuk dalam indeks kerawanan kedua di Pilkada 2020.
Sedangkan yang pertama terkait keamanan, dan keti terjadinya
ujaran kebencian, serta terakhir money politik.
"Permasalahan
selain ASN, ada juga potensi money politik di Lampung yang juga cukup tinggi
dan sudah menjadi perhatian nasional," ungkap dalam acara tersebut.
Sementara Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan,
tujuan mengundang para ASN dalam acara itu adalah untuk mengingatkan mereka
terkait perlunya kenetralan ASN jelang Pilkada 2020.
“Kami mengingatkan sedini mungkin. Melalui surat maupun di rakor
ini agar di dalam bertindak, dan dalam melakukan suatu kegiatan, ASN memperhatikan
etika dan norma hukum,” kata Candra.
Candrawansah mengungkapkan, Bawaslu Bandarlampung saat ini
sedang memproses tiga dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Pertama, masalah Kepala SMPN 16 Purwadi yang kini di berhentikan
dari jabatannya karena menerima handuk dari tim salah satu paslonkada.
Kedua, Lurah Kemiling Permai, Wanjaya, yang berfoto di posko
pemenangan paslonkada nomor tiga.
Terakhir soal Kepala Bappeda Bandarlampung Khaidarmansyah yang
diduga membagikan postingan paslonkada di grup whatsapp.
Menurut Chandrawansah, masalah Kepala Bappeda masih dalam tahap
pengkajian awal. Dia pun akan dipanggil tiga hari mendatang.
“Pada hari ini juga kita telah memanggil Kadis Pendidikan untuk
dimintai keterangan, dan yang membagikan supaya dimintai klarifikasi. Jadi kita
bisa tahu akan mengarah ke mana, dugaan netralitas ASN atau pelanggaran
administrasi lainnya,” tutupnya.
Sedangkan, Inspektur Kota Bandarlampung Muhammad Umar yang
menjadi pemateri dalam acara tersebut mengatakan, ASN paling banyak disorot di Pilkada.
Karena memiliki kecenderungan berpihak.
Maka, ada pijakan hukum terkait netralitas ASN. Salah satunya Undang-undang
(UU) Nomor 1 Tahun 2015 yang telah dirubah dua kali menjadi UU Nomor 8 Tahun
2015 kemudian UU Nomor 10 Tahun 2016.
"Kita yang
hadir di sini, ASN, TNI/Polri, kejaksaan, DPRD kota diharapkan kenetralan dalam
pilkada supaya benar-benar adil, jujur, dan hasilnya baik," ungkapnya.(**)
Laporan: Alfany Pratama
Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum