MOMENTUM, Bandarlampung--Jelang libur panjang, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Lampung mengimbau pemilik tempat wisata dan hiburan untuk membatasi jumlah pengunjung hingga 50 persen.
Terlebih lagi, berdasarkan peta resiko penyebaran covid-19, Bandarlampung menjadi satu-satunya daerah di Lampung dengan zona merah.
"Ingat, Bandarlampung zona merah. Kami sampaikan agar tempat wisata dan hiburan membatasi pengunjung sampai 50 persen dari kapasitasnya," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Lampung Reihana, Rabu (21-10-2020).
Terutama, saat memasuki libur panjang yang jatuh pada tanggal 28 Oktober hingga 1 November mendatang.
Sehingga, dia menegaskan perlu pengawasan protokol kesehatan di pintu-pintu masuk Lampung.
"Minggu depan akan libur panjang, jadi kami ingatkan kembali. Tetap kedepankan protokol kesehatan," tegasnya.
Terlebih, Lampung merupakan provinsi yang strategis dan menjadi gerbang masuk ke Pulau Sumatera dari Jawa.
Selain itu, Reihana juga meminta setiap tempat wisata agar menyiapkan tim gugus tugasnya guna memantau para pengunjung.
"Yang punya tempat wisata harus menyiapkan gugus tugas sendiri untuk memantau orang-orang yang berwisata," terangnya. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum