Pemeriksaan KPK, Sekkab Lamsel Diminta Kooperatif

img
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)../ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Selatan, Thamrin diminta kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Informasi yang diperoleh harianmomentum.com, Thamrin tidak hadir untuk memenuhi panggilan KPK. Sekkab Lampung Selatan Thamrin dijadwalkan menjalai pemeriksaan pada Senin (26-10-2020).

Thamrin diperiksa KPK guna melengkapi berkas perkara tersangka Asisten II Pemkab Lamsel, Hermansyah Hamidi.

"KPK mengimbau kepada yang bersangkutan agar kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik, Thamrin sekda Pemkab Lampung Selatan. Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HH," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Saat ditanya apakah penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Sekkab Lamsel Thamrin, Ali Fikri menyebut akan menjadwalkan kembali.

"Kita akan jadwal ulang pada Selasa 3 November 2020. KPK tetap mengingatkan yang bersangkutan agar bersikap kooperatif menghadiri pemanggilan tersebut," tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Sekda Lampung Selatan Thamrin tidak merespon. Panggilan telepon dan pesan aplikasi WhatsApp yang dikirim harianmomentum.com tidak dijawab.

Sebagai informasi Penyidik KPK RI masih terus melengkapi berkas perkara, tersangka korupsi fee proyek dinas PUPR Lampung selatan pada APBD 2016-2017.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni Asisten II Ekonomi Pembangunan Pemkab Lampung Selatan Hermansyah Hamidi, dan Kepala Dinas PUPR Syahroni.

Hermansyah Hamidi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis 24 September 2020 lalu.(iwd/awn)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos