Pelaku Diksar Maut Belum Diberi Sanksi, Keluarga Aga Pertanyakan Regulasi Unila

img
Jasad Almarhum Aga yang meninggal karena penganiayaan seniornya di UKM Cakrawala Fisip Unila setahun yang lalu. Ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Keluarga almarhum Aga Trias Tahta mempertanyakan regulasi akademik di Univesitas Lampung. Setahun lebih tragedi diksar maut UKM Cakrawala FISIP yang mengakibatkan Aga meninggal dunia, Unila belum juga memberikan sanksi terhadap 17 mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan itu.

Kakak kandung Aga, Ghani Dewantara mengatakan 17 mahasiswa Unila itu sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran pada 10 Juni 2020.

"Sudah empat bulan yang lalu loh mereka dinyatakan bersalah (oleh PN), tetapi belum juga diberi sanksi akademik," ucapnya kepada harianmomentum.com Kamis, (30-10-2020).

Ghani memberikan analogi, mahasiswa yang telat masuk kelas saja langsung diberi hukuman tidak boleh masuk.

Sedangkan, mahasiswa yang melakukan penganiayaan  terhadap adiknya sampai meninggal yang masih dalam konteks kegiatan kemahasiswaan belum juga diberi hukuman akademik.

Alasan itulah, Ghani mempertanyakan regulasi di Unila ihwal sanksi bagi mahasiswa, dijalankan atau tidak.

"Kalau memang sampai sekarang belum diberi hukuman akademik, itu artinya tindakan mahasiswa Unila seperti penganiayaan buat orang meninggal masih dalam kooridor wajar Unila. Artinya, mahasiswa Unila itu para kriminal," ungkapnya.

Menurut dia, hukuman akademik itu diberikan untuk dijadikan pembelajaran bagi para mahasiswa yang menjadi terdakwa.

"Jangan sampailah salah satu kampus terbaik ini (Red:Unila) tercoreng namanya karena tidak menjalankan regulasinya. Takutnya, kejadian ini penganiayaan, hingga buat nyawa orang meninggal dianggap wajar dan akan terus berlanjut di kalangan mahasiswa dan membudaya karena toh yang sudah-sudah tidak diberikan sanksi oleh Unila, sehingga jadi patokan," tuturnya.

Dia juga berharap pemberian sanksi akademik 17 terdakwa di-dropout semua dari Unila.

"Mau yang terberat atau teringan ya di dropout semua. Supaya jadi pembelajaran bagi mereka toh nyatanya sudah terdakwa, terserah Unila sih, tegasnya mau gimana. Yang jelas mahasiswanya sudah berbuat kriminal dan bersalah,"  katanya.    

Terakhir, Ghanni mendapatkan informasi 17 terdakwa belum ada pemberian sanksi akademik keterangan dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswa dan Alumni Unila Prof.Yulianto dan Juru Bicara Rektor Unila Kahfie Nazaruddin di pemberitaan harianmomentum.com.

Baca juga: Unila Belum Beri Sanksi Akademik Terdakwa Diksar Maut 

"Hukuman dunia memang ringan liat cuman delapan bulan - dua tahun saja tiap para terdakwa, terus ini hukuman sanksi akademik masih belum jelas, tapi ingat hukuman Allah yang lebih adil yang tidak bisa ditawar-tawar," tutupnya.

Laporan: Alfanny

Editor: M Furqon.








Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos