KPU Jatuhkan Sanksi Pengurangan Masa Kampanye

img
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi.//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung menjatuhkan sanksi pada pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung M Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo Wibowo. 

Pasangan calon nomor urut 2 itu diberi sanksi pengurangan masa kampanye dengan metode penyebaran bahan kampanye selama tiga hari, sejak 4-6 November 2020, sesuai zona dan jadwal kampanye. 

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi menerangkan, pemberian sanksi tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu Kota Bandarlampung. 

Baca juga: Oknum Aparatur Diduga Merusak Spanduk Paslonkada, Tim Advokasi Lapor Bawaslu

"Pemberian sanksi tersebut dikarenakan pasangan calon melakukan sejumlah pelanggaran terkait penerapan protokol kesehatan di masa kampanye," kata Dedy melalui siaran persnya yang masuk ke redaksi harianmomentum.com, Selasa (3-11-2020). 

Menurut Dedy, berdasarkan temuan Bawaslu terdapat empat kali pelanggaran protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan pasangan tersebut.

Dedy melanjutkan, pemberian sanksi sesuai pasal 88D PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. 

"Terdapat empat kali pelanggaran protokol kesehatan. Untuk itu Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Kota Bandarlampung untuk memberikan sanksi kepada pasangan calon nomor urut dua untuk melarang melakukan kampanye dengan metode penyebaran bahan kampanye sebanyak tiga hari," kata Dedy.(rls)

Editor: Agung Chandra






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos