Menara Masjid Al Furqon Belum Layak Fungsi

img
Proses pembangunan menara Masjid Al-Furqon Kota Bandarlampung beberapa waktu lalu. Foto: ist/dok-HM

MOMENTUM, Bandarlampung-- Pantas saja menara masjid Al Furqon Bandarlampung belum dioperasikan hingga kini.

Selain tidak tersedianya pasokan listrik yang cukup untuk mesin lift, proyek gedung senilai Rp30,5 miliar itu juga ternyata belum mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Sumber harianmomentum.com menyebut, bangunan setinggi 114 meter itu belum laik digunakan karena masih terkendala persyaratan administrasi.

“Bukan cuma bermasalah soal fisik, proyek menara masjid itu juga belum mengantongi SLF,” ujar sumber terpercaya di lingkungan pemkot Bandarlampung, Rabu (4-11-2020).

Baca Juga: Dikonfirmasi Soal Proyek Menara, Kejari: Mohon untuk Mengerti

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Bandarlampung Yustam Effendi membenarkan.

Menurut dia, hingga kini belum pernah ada yang mengajukan permohonan penerbitan SLF menara masjid tersebut. Baik dari kontraktor, yayasan pengelola masjid, maupun Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat.

“Belum pernah ada yang mengajukan permohonan SLF menara masjid,” kata Yustam, Rabu (11-4-2020).

Kendati demikian Yustam menjelaskan, syarat dalam mengajukan SLF, bangunan harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) terlebih dahulu.

Baca Juga: Sejak Awal, Proyek Menara Masjid Sudah Bermasalah

"Harus ada IMB terlebih dahulu. Tapi penerbitan IMB ada di Dinas Perizinan. Bukan disini," kata Yustam.

Dia mengaku tidak mengetahui apakah bangunan tersebut sudah memiliki IMB atau belum. Itu ranahnya Dinas Perizinan," sebutnya.

Sementara Kepala Dinas PU Bandarlampung Iwan Gunawan dan Kabid Cipta Karya Supardi belum berhasil dikonfirmasi. Berulang kali dihubungi, Rabu (4-11-2020), melalui nomor ponselnya tidak menjawab.

Sebelumnya, Tim Ahli Bangunan dan Gedung (TABG) Pemkot Bandarlampung Dr.Ir. Hery Riyanto, M.T pernah menyatakan, setiap bangunan atau gedung yang akan digunakan untuk umum wajib dilengkapi dengan SLF.

Diketahui, SLF merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilengkapi gedung pemerintah dan swasta. Mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

Baca Juga: Soal Proyek Menara, DPRD Sebut Perencanaan Dinas PU Amburadul

UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UUnomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta UU nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Diberitakan sebelumnya, realisasi proyek pembangunan menara masjid Al-Furqon yang menelan anggaran lebih dari Rp30,5 miliar patut dipertanyakan.

Hingga kini, proyek menara setinggi 114 meter yang dimulai sejak tahun 2017 itu belum bisa dimanfaatkan.

Diduga lift belum bisa dioperasikan dan beberapa item pekerjaan belum selesai.

Bahkan, sudah sepuluh bulan kontrak selesai tapi hasil pekerjaan PT Zsazsa Abadi Mandiri belum diserahterimakan ke pengelola masjid.

“Sampai sekarang belum diserahterimakan pada kami. Kondisi menara masih terkunci,” ujar seorang pengurus masjid yang meminta namanya tidak disebut.

Menurut dia, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandarlampung bersama rekanan pernah mengajak beberapa pengurus masjid masuk ke dalam.

“Pengurus masjid pernah diajak masuk ke dalam untuk melihat hasil pekerjaan. Banyak yang belum selesai. Tapi hanya sebatas itu. Waktu itu lift belum bisa digunakan dan masih terkunci,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, kontrak pekerjaan itu seharusnya selesai pada Desember 2019. Tapi, hingga Maret 2020 sejumlah pekerja dari pihak rekanan masih beraktifitas di dalam.

"Belum ada penyerahan kunci kepada kami, selaku pengurus masjid setempat," ujarnya.

Diketahui proyek menara masjid yang digagas walikota Bandarlampung itu sudah menelan anggaran Rp30,5 miliar lebih.

Tahap pertama (Tahun 2017) dianggarkan sebesar Rp10 miliaryang dikerjakan oleh PT Bentang Kharisma Karya.

Kemudian tahap kedua pada tahun 2018 senilai Rp8 miliar dikerjakan PT Karya Kamefada Wijaya Indonesia.

Selanjutnya pada tahun 2019 dipecah menjadi dua paket pekerjaan yang dikuasai oleh PT Zsazsa Abadi Mandiri dengan masing- masing paket senilai Rp6,5 miliar dan Rp4,5 miliar.

Kemudian di tahun anggaran 2020 kembali digelontorkan anggaran sebesar Rp1,5 miliar untuk pemasangan lampu hias menara. (**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: Andi Panjaitan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos