Perkara Perusakan APK Dilimpahkan, Lurah dan Aparaturnya Terancam Penjara

img
Rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Bandarlampung yang digelar di Kantor Bawaslu Bandarlampung, Rabu (11-11). Foto: acw

MOMENTUM, Bandarlampung--Setelah beberapa hari melakukan kajian dan pendalaman, Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kota Bandarlampung menyatakan bahwa berkas perkara dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) lengkap atau memenuhi unsur pidana.

Karenanya, dugaan perusakan APK milik pasangan calon kepala daerah (paslonkada) nomor urut 02 oleh terduga tujuh oknum aparatur di Kelurahan Beringinjaya, Kecamatan Kemiling itu pun dilimpahkan ke Polresta Bandarlampung, Kamis siang (12-11-2020).

"Setelah kita melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan pidananya maka sebanyak tujuh terlapor yang terdiri dari aparatur lingkungan kita limpahan ke Polresta untuk dilakukan penyidikan," kata Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah saat dikonfirmasi Harianmomentum.com, Kamis siang (12-11).

Ketujuh terlapor: empat Ketua RT berinisial AD, FH, dan HW serta NP. Sementara tiga terlapor lainnya, dua menjabat kepala lingkungan (Kaling) berinisial ST dan DW serta lurah berinisial DP.

"Ketujuh terlapor diduga merusak, melepas atau mencopot paksa banner paslonkada nomor dua di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Beringinjaya, Kecamatan Kemiling," jelas Candra.

Candra menyebut, perusakan APK itu diduga melanggar Pasal 69 huruf (g) junto Pasal 187 ayat 3 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, yang pada intinya dilarang merusak atau menghilangkan APK.

"Apabila dugaan pasal yang disangkakan terbukti maka pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan denda paling sedikit Rp100 ribu, atau paling banyak Rp1 juta," jelas Candra.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos