MOMENTUM, Bandarlampung--Kabupaten Pesawaran berubah menjadi daerah zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19). Zona merah maksudnya penyebaran virus di wilayah tersebut tidak terkendali.
Hal itu berdasarkan pemetaan wilayah resiko penyebaran covid-19, Rabu (18-11-2020).
Sehingga saat ini ada dua kabupaten/kota di Lampung yang memiliki zona merah: Bandarlampung dan Pesawaran.
"Ya, Pesawaran sudah zona merah," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana.
Sedangkan untuk zona kuning atau beresiko tinggi dan berpotensi virus tidak terkendali ada tujuh kabupaten/kota.
Antara lain: Lampung Selatan, Lampung Tengah, Tanggamus, Lampung Timur, Waykanan, Pringsewu dan Metro.
Sementara untuk zona kuning ada enam kabupaten: Lampung Utara, Lampung Barat, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Mesuji dan Pesisir Barat.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Chusnunia meminta seluruh kepala daerah untuk lebih intensif mengatasi penyebaran wabah tersebut. Terlebih setelah dua kabupaten berubah menjadi zona merah.
"Kepala daerah harus berperan aktif. Terutama yang zona merah agar lebih intensif kembali menangani kasus covid-19," jelasnya.
Nunik -sapaan Chusnunia- menjelaskan salah satu upaya yang dapat dilaksanakan dengan memaksimalkan protokol kesehatan
Selain itu, Nunik menyebutkan, saat ini sedang membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang adaptasi baru.
"Sehingga penanganannya seragam. Karena kan ada peraturan bupati dan peraturan walikota. Jadi penanganannya tidak seragam," sebutnya.
Menurut dia, dengan adanya penambahan satu daerah yang berzona merah masyarakat maka diharapkan dapat terus disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum