Kasus Prostitusi Artis, Penyanyi Dangdut Vir Akui 'Dibooking' Pengusaha di Lampung

img
Persidangan online kasus prostitusi artis di PN Tanjungkarang./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--Penyanyi dangdut dan selebgram VS akui dipesan untuk melayani seorang pengusaha di Provinsi Lampung.

Hal itu diungkapkan Vir saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa mucikari Baban Supandi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (24-11-2020). 

Sidang yang digelar secara online tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Ismail dan dua Hakim Anggota yakni Jhony Butar-butar dan Dina Pelita Asmara.

Dihadapan Majelis Hakim, Vir mengaku baru mengenal terdakwa Baban sekitar dua bulan. "(Kenal) baru beberapa bulan sekitar dua bulan. Dalam perkara ini saya dihubungi dia, akhir Juli dia hubungi saya," ujar Vir.

Vir menuturkan, Baban Supandi menghubunginya melalui pesan WhatsApp (WA). Dalam pesan tersebut, terdakwa Baban menawarkan pekerjaan kepada Vir.

"Dia bilang mau kerjaan enggak neng. Saya pun bilang mau. Ya dia kasih tahu dan nanti ada temannya akan menghubungi saya. Job-nya untuk ketemu dan melayani pengusaha di Lampung," kata Vir.

Kemudian Majelis Hakim Ismail menegaskan kepada Vir, apakah maksud dari melayani itu adalah 'Maksudnya untuk melayani lelaki hidung belang?'.

"Iya. Saya ditawari untuk melayani. Penawarannya bentuk dikasih 12 juta. Tarif-nya 12 juta. Untuk saya itu, untuk Baban itu 8 juta. Total 20 juta. Cara transaksinya ketemu di hotel. Baban dapat fee," sambung Vir.

Vir mengaku kepada Majelis Hakim juga mengenal Kaesa yang menjadi salah satu terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. 

"Saya kenal dengan dia (Kaesa). Dikenali oleh Baban. Saya terima bayaran dari dia, awalnya pakai DP dulu. Saat ini uangnya juga saya kembalikan," tutur Vir.

Selanjutnya Vir menyatakan, jika belum sempat melayani pelanggannya tersebut, dia keburu ditangkap oleh Polisi. 

"Tidak sama sekali (melayani?). Sentuhan tangan pun tidak. Di dalam kamar 15 menit. Dari situ ada penggerebekan. Uang DP sudah masuk. Pas mau pindah kamar uang DP sudah masuk 10 juta, Kalau sudah melayani baru dikirim. Langsung dikirim ke saya 20 juta, dan nanti saya transfer ke Baban," terang Vernita.

Sementara Hakim anggota Jhony Butar-butar bertanya sudah berapa kali saksi (Vir) mendapat 'job shorttime' ke Lampung. Vir mengaku baru pertama kali.

Namun Vir tak menampik pekerjaan serupa dengan Baban telah dilakukannya lebih dari satu kali. Pernyataan Vir tidak sinkron dengan pernyataan terdakwa Baban Supandi ketika ditanya awak media di Mapolresta Bandarlampung, bahwa sudah sekitar tiga kali Vir mendapat job tersebut dari terdakwa.

"Di Lampung baru satu kali, tempat lain transaksi sama (Baban) di Jakarta. Kalau Lampung baru pertama kali," ungkap Vir.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos