MOMENTUM, Gedongtataan--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran mendorong pasangan calon kepala daerah (paslonkada) memfasilitasi rapid tes terhadap saksi pilkada. Untuk itu Bawaslu, akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
"Kalau regulasinya memang tidak diwajibkan, namun kita akan berkoordinasi, sebisa mungkin saksi itu agar dirapid tes dahulu," kata Ketua Bawaslu Pesawaran Ryan Arnando pada Harianmomentum.com, Selasa (1-12-2020).
Menurut dia, regulasi yang ada saat ini hanya menekankan protokol kesehatan kepada penyelenggara dan pengawas pemilu saja.
"Sebenarnya untuk saksi ini memang perlu adanya rapid tes juga, untuk memastikan keadaan para saksi itu, tidak terpapar covid-19," terangnya.
Terpisah, Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino mengatakan, pihaknya akan mengimbau kepada paslonkaa, terkait rapid tes untuk para saksi.
"Kalau menekankan kami tidak bisa ya, karena memang belum ada regulasi terkait masalah itu. Kalau untuk mengimbau mungkin akan kami lakukan," kata Yatin.
Menurut dia, KPU Pesawaran juga berencana melayangkan surat kepada laison officer (LO) atau petugas penghubung kedua Paslonkada untuk memfasilitasi rapid tes terhadapa para saksi.
"Nanti akan kita surati ke LO masing-masingpaslon. Kalau bisa, ya para saksi yang disiapkan untuk melakukan rapid, untuk menjamin pilkada ini berlangsung aman dari penularan covid-19," terangnya.
Menanggapi hal tersebut, tim pemenangan Paslon Nomor Urut 2 (Dendi-Marzuki) menyebut telah membahas masalah rapid ters untuk para saksi pilkada.
"Rencana sudah ada, namun untuk jadwal pelaksanaannya masih akan dibahas lagi, kalau saksi yang kita siapkan kurang lebih dua ribuan,ntuk seluruh TPS yang ada," kata Yusak Ketua Tim Pemenangan Paslonkada Nomor Urut 2.
Laporan: Rifat Arif
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum