14 Jam Patroli, Satgas Covid Masifkan Penerapan Prokes di Pusat Keramaian

img
Satgas Covid Bandarlampung tutup toko oleh-oleh abai prokes.

MOMENTUM, Bandarlampung--Patroli penerapan protokol kesehatan (Prokes) menjadi salah satu yang wajib dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bahkan, langkah masif itu dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung selama 14 jam setiap harinya. 

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandarlampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, penertiban dilakukan di beberapa lokasi keramaian seperti pasar tradisional, pasar modern, pesta pernikahan dan beberapa toko di kota setempat.

"Tidak hanya di luar, tim patroli bahkan sampai masuk ke dalam lokasi keramaian untuk memastikan penerpan prokes terlaksana dengan baik," kata dia, Selasa (15-12-2020).

Dikatakannya, virus covid-19 saat ini masih menjadi ancaman yang hanya bisa dihindarkan oleh kedisiplinan protokol kesehatan

Karenanya, patroli terus dilakukan hingga saat ini. "Setiap hari, terhitung efektif mulai pukul 08.00 WIB hingga 22.00 wib," kata dia.

Nurizki melanjutkan, pihaknya tidak akan segan memberikan hukuman jika mendapati adanya masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan

"Hukuman diberikan merujuk kepada Peraturan Wali Kota Bandarlampung yang tertuliskan hukuman bersifat administratif dan polisional. Namun hukuman diberikan dalam batas wajar secara normatif edukatif," jelas dia. 

Nurizki menambahkan, pendisiplinan protokol kesehatan masih dirasa efektif. Hal itu ditunjukkan dengan banyaknya masyarakat yang cukup sadar akan pelaksanaan protokol kesehatan.

"Masih efektif, bahkan karenanya banyak masyarakat yang mulai sadar akan pentingnya 3M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," pungkasnya.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos