Penetapan Pemenang Pilkada Menunggu Register Pekara dari MK

img
Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putro Sugino

MOMENTUM, Gedongtataan--Penetapan pemenang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Mekanismenya sekarang, setiap KPU kabupaten mengirimkan hasil pleno tingkat kabupaten dan SKnya ke KPU RI. KPU RI yang akan menyampaikan ke MK, ada atau tidaknya gugatan pleno penghitungan suara," kata Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, Yatin Putro Sugino, Senin (20-12-2020).

Menurut Yatin, pilkada yang tidak ada laporan atau gugatan selama tiga hari setelah pleno tingkat kabupaten, MK akan mengeluarkan BRPK pada Januari 2021.

"BRPK ini akan diberikan ke KPU RI kalau tidak salah pada 18 Januari. Nanti diteruskan kepada masing-masing KPU kabupaten yang menggelar pilkada, daerah mana saja yang ada gugatan ataupun tidak disitu akan tercantum," terangnya.

Setelah BRPK diterima, lanjut Yatin, selambatnya lima hari, KPU kabupaten diperbolehkan menetapkan pemenang pilkada.

Dia juga mengatakan, sampai batas waktu terakhir kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran tidak ada yang mengajukan gugatan atas hasil pleno penghitungan perolehan suara.

"Pleno KPUD Pesawaran tidak ada gugatan dari salah satu paslon, sehingga prosesnya saat ini tinggal menunggu surat dari MK," katanya.

Laporan: Rifat Arif

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos