Jelang Sidang Putusan, Bawaslu Lampung Konsultasi ke Pusat

img
Komisioner Bawaslu Lampung saat konsultasi dengan Bawaslu RI. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Perkara dugaan pelanggaran administratif tersetruktur, sistematis dan massif (TSM) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bandarlampung dan Kabupaten Lampung Tengah diputuskan pada Rabu (6-1-2021).

Sebelum putusan dibacakan ke publik, para Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung selaku majelis pemeriksa dalam sidang, berkonsultasi terlebih dahulu dengan Bawaslu RI.

"Bawaslu Lampung konsul bersama Bawaslu RI yang dihadiri oleh Bapak Abhan, Pak Fritz selaku kordiv hukum, Pak Afif kordiv pengawasan dan kordiv penanganan pelanggaran Ibu Dewi Pettalolo," sebut Anggota Bawaslu Lampung Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan, Iskardo P Panggar melalui pesan whatsapp, Selasa malam (5-1-2021).

Saat ditanya terkait hasil dari konsultasi tersebut, Iskardo belum dapat membeberkannya. "Hasil konsulnya nanti akan termanifestasikan diputusan besok," ujarnya.

Sidang pembacaan keputusan akan dihadiri seluruh komisioner Bawaslu Lampung. "Besok pembacaan putusan akan disampaikan oleh ketua dan enam anggota lainnya," ujarnya. 

Pembacaannya dilakukan secara berurutan, sesuai dengan nomor register perkara. "Jadi tidak sama dengan sidang kemarin yang dibagi dua panel," jelasnya.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Administratif TSM Pilwakot Diputuskan 6 Januari

Sidang tersebut akan diawasi langsung oleh Bawaslu RI, melalui virtual. "Selain itu juga, selama masa berjalannya pemeriksaan/sidang, divisi penindakan Bawaslu RI mengirim dua petugas yang standby di Lampung," ucapnya.

Sidang yang bertempat di Ballroom Hotel Bukit Randu, diagendakan mulai pukul 09.00 Wib itu mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian. "Tadi sekretariat melaporkan, sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian," tuturnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra W






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos