Eva-Deh Melapor ke MA, Yutuber Cabut Gugatan MK

img
Ilustrasi MA dan MK. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Tim advokasi pasangan calon (paslonkada) nomor urut 02, M Yusuf Kohar - Tulus Purnomo (Yutuber) mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan Walikota (Pilwakot) Bandarlampung.

Koordinator Tim Advokasi Yutuber, Ahmad Handoko menjelaskan, gugatan di MK dicabut, karena mereka telah menang di sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung.

"Karena Bawaslu telah mengabulkan permohonan kami, dan KPU juga telah mendiskualifikasi paslonkada 03 maka pada Jumat kemarin kami cabut permohonan di MK," kata Handoko kepada harianmomentum.com, Senin (11-1-2021).

Handoko turut mengklarifikasi terkait pernyataan beberapa pihak yang menyebut laporan mereka di Bawaslu cacat hukum. Salah satunya karena pelaporannya dilakukan pasca pemungutan suara selesai (di atas pukul 13.00 Wib, 9 Desember 2020).

"Kan sudah jelas di Perbawaslu maupun hukum acaranya itu, 'dihari pemungutan'. Tidak bisa ditafsirkan pukul berapanya, yang penting harinya," jelasnya.

Maka, sambung Handoko, merkea menolak pernyataan yang menyebut laporan mereka cacat hukum. "Itu mengada-ngada. Kita sudah berdasarkan hukum acara Perbawaslu," ujarnya.

Salah satu pihak yang menilai bahwa laporan Yutuber ke Bawaslu, belum lama ini, cacat hukum adalah  tim advokasi paslonkada 03, Eva Dwiana - Dedy Amrullah.

Karenanya, mereka akan melaporkan persoalan tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

"Waktu yang diberikan hukum itu tiga hari melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung," kata Juendi Leksa Utama, salah satu tim advokasi Eva-Deh melalui pesan whatsapp.

Hari ini, para pengacara Eva-Deh berangkat ke Jakarta untuk mendaftarkan permohonannya ke MA.

"Pendaftaran permohonan ke MA paling lambat di hari Selasa. Tim hukum akan memperjuangkan suara rakyat yang diamanahkan ke bunda (Eva Dwiana, red)," ucapnya.

Untuk itu, Juendi memohon doa dari warga Bandarlampung. "Semoga semua upaya dan usaha yang kami lakukan diridhoi Allah," ungkapnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos